Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panja Haji — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura

Tanggal Rapat: 22 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 16 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Direktur Utama PT Angkasa Pura

Pada 22 September 2015, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura mengenai Panja Haji. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 1 pada pukul 10.35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : liputan6,com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
  • Kementrian Perhubungan mengevaluasi kelayakan pesawat untuk mengangkut jemaah.
  • Kementrian mementingkan aspek keamanan dan kenyamanan untuk transportasi haji.
  • Transportasi haji menggunakan sistem charter.
  • Pelaksanaan transportasi udara ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  • Angkutan jemaah haji Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airline.
  • Ada kesepakatan general authority of civil aviation.
  • Jika Saudi Arabia Airline melepaskan halnya, Garuda Indonesia mendapat $90.
  • Setiap tahun melayani jemaah haji 14 kloter tiap tahunnya.
  • RUU tentang Haji Pasal 132 terdapat perubahan.
  • Transportasi penerbangan diganti menjadi angkutan udara.
  • Masukan untuk RUU tentang Haji diantaranya adalah perlu dimasukkan definisi embarkasi dan angkutan darat.
  • Standar angkutan haji adalah pelayanan menjadi tolak ukur.
  • Angkutan haji merupakan angkutan niaga yang merupakan kontrak charter.
  • Kementerian Perhubungan membuat surat edaran untuk peningkatan layanan jemaah umroh.
  • Jemaah memiliki tiket, tiket hanya boleh 1x transit dan tidak dapat refund.
  • Pengembalian tiket hanya dapat direfund yang bersangkutan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura
  • Penetapan embarkasi dan debarkasi haji yaitu bandara Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin dan Makassar.
  • Terdapat 6 bandara embarkasi untuk haji di indonesia SOC, SUB, BPN,BDJ,UPG dan LOP.
  • Proses keberangkatan contoh dari Gorontalo dibawa ke Makassar, lalu ke tanah suci, begitu sebaliknya.
  • PT Angkasa Pura selalu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
  • PT Angkasa Pura memastikan tidak terdapat barang yang tidak boleh masuk pesawat sebagai pengamanan transportasi.
  • Pelayanan calon jamaah haji dari asrama haji ke bandara akan dilakukan streilisasi barang.
  • PT Angkasa Pura memastikan strerilisasi bis agar tidak terdapat barang yang tidak diharapkan.
  • Pemeriksaan keamanan kendaraan agar tidak ada barang berbahaya yang akan dibawa masuk.
  • Petugas akan mengatur bagasi calon jamaah.
  • PT Angkasa Pura melakukan koordinasi rangkaian keamanan dari turun hingga ke asrama.
  • Grafik haji 5 taun terakhir mengalami penurunan karna adanya penurunan kuota haji.
  • Perlakuan jamaah haji sama dengan penumpang internasional lainnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan