Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haji dan Umroh — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar, Dian Puji Simatupang

Tanggal Rapat: 7 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 29 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Pakar, Dian Puji Simatupang

Pada 7 Maret 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar, Dian Puji Simatupang mengenai Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haji dan Umroh. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Deding Ishak dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Barat 3 pada pukul 15.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar, Dian Puji Simatupang
  • Siapa yang berwenang menyelenggarakan haji secara teknis sehingga Kemeterian Agama dapat melakukan norma dan standar.
  • Esensi dasar bahwa jangan sampai hilang Menteri Agama sebagai pengelola ibadah haji.
  • Di Indonesia tidak ada kementerian yang kewenangannya dikurangi.
  • Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) kemudian sudah ada sebagai pemegang otoritas keungan haji hanya sebatas itu.
  • BPKH sebagai pengelola keuangan haji sehingga apakah perlu ada pengelola haji secara keseluruhan.
  • Ini yang perlu diperhatikan adalah hubungan antara Kementerian Agama, BPKH, dan Badan Hukum Indonesia (BHI).
  • Kalau hubungan antara presiden, menteri dan DPR-RI sudah terpola dengan baik.
  • Ini semuanya itu koordinator tapi komplikatif.
  • Dewan Jaminan Sosial memberikan arah dan peta arah kalau ingin mengadakan jaminan sosial.
  • Dalam hal ini sehingga di UU ini perlu diidentifikasi pola mana yang akan digunakan.
  • Ini akan berisiko terjadi perbenturan kewenangan.
  • Kementerian sebagai pemegang penyelenggaran haji yang dimiliki oleh Kementerian Agama.
  • Ada kemungkinan APBN menanggung apabila ada kekurangan dana awal di Biaya Penyelenggaraan Ibadan Haji (BPIH).
  • Ini tetap menggunakan jalur menteri untuk menyelenggarakan haji dan umroh.
  • Ini nantinya anggota dan pengurus BPIH terjadi ketidakpastian akibat norma yang tidak teratur.
  • Admin di beberapa badan terkait pelayanan publik, pelayanan pendidikan dan menteri sebagai anggota official.
  • Menteri agama sebagai majelis amanah haji, menteri agama tidak mempunyai suara sebagai pimpinan.
  • Bahwa bagaimanapun menteri memegang pengelolaan haji dan umroh.
  • Antar mereka perlu dilakukan telaah diwujudkan koordinasi horizontal sehingga saling berkait dan tidak terpisahkan.
  • RUU PIHU sudah ada hal yang signifikan berubah dalam hal koordinasi perlu dibangun sehingga ada ketegasan mengenai wewenangnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan