Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji 2017 dan Pembicaraan Pendahuluan BPIH 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI

Tanggal Rapat: 22 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 24 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama RI

Pada 22 Januari 2018, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI tentang laporan keuangan penyelenggaraan haji 2017 dan pembicaraan pendahuluan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Rapat dipimpin dan dibuka oleh M Ali Taher dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten 3 pukul 14:00 WIB. (ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama RI

Laporan Keuangan Operasional Haji tahun 2017 :

  • Laporan keuangan merupakan konsolidasi dari laporan utama.
  • Terkait dengan neraca yang merupakan aset, kewajiban, dan ekuitas menggambarkan posisi keuangan penyelenggaraan ibadah haji. Jumlah aset per 31 Oktober 2017 mencapai Rp1,81 Triliun yang terdiri dari aset lancar dan lain-lain, jumlah kewajiban Rp270,168 Miliar, dan jumlah ekuitas senilai Rp819,8 Miliar. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp1,89 Triliun.
  • Laporan disusun atas dasar prinsip pencatatan akuntansi serta atas dasar realisasi uang yang diterima dan dikeluarkan selama periode pembayaran. Pada tahun 2017 realisasi dari bulan Januari sampai Oktober adalah sebesar Rp12 Triliun atau 98% dari total alokasi anggaran.
  • Laporan operasional berisi informasi pendapatan dan beban selama periode Januari hingga Oktober. Jumlah pendapatan sebesar Rp12,621 Triliun. Beban sebesar Rp12,418 Triliun. Sehingga surplus Rp203,2 Miliar.
  • Jumlah arus kas masuk Rp12,6 Triliun. Sedangkan, arus kas keluar sebesar Rp12,626 Triliun. Sehingga arus kas bersih Rp4,264 Miliar.
  • Terjadi penurunan saldo kas, sehingga di akhir sebesar Rp254,763 Miliar.
  • Laporan perubahan ekuitas yang berisikan info peningkatan atau penurunan ekuitas selama periode 1 Januari – 31 Oktober 2017, terjadi penurunan sebesar Rp264,8 Miliar.

Rancangan Biaya Penyelenggaraan Haji tahun 2018 :

  • Dalam penetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2018, Menteri Agama telah menetapkan sejumlah asumsi yang pertama yakni mengenai kuota jemaah haji Indonesia. Sebagaimana yang telah diketahui besaran kuota haji suatu negara termasuk Indonesia merupakan salah satu butir yang disepakati dalam pertemuan antara Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi dengan Perwakilan Pemerintah Pengirim Jemaah Haji yang diselenggarakan setiap tahunnya sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan haji tahun berjalan.
  • Untuk persiapan haji tahun 2018 telah dilaksanakan pertemuan pada tanggal 24 Desember 2017 di Jeddah, Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi menyampaikan kebijakan-kebijakan umum pemerintah kerajaan Arab Saudi mengenai penyelenggaraan haji tahun 2018. Selanjutnya pada rapat tersebut, Menteri Agama mengusulkan sejumlah langkah perbaikan untuk jemaah haji Indonesia antara lain minimal space di Mina sebesar 1,6 m2 per jemaah, penentuan waktu maksimal perolehan informasi lokasi dan luas tenda dari muassasah, dispensasi visa berbayar bagi petugas yang sebelumnya sudah pernah berhaji, dan integrasi sistem imigrasi untuk kemudahan dan kecepatan dalam proses imigrasi di Arab Saudi, serta tidak ditempatkannya jamaah furoda dalam maktab tenda haji Indonesia yang artinya tenda jemaah haji Indonesia harus betul-betul terbebas dari jamaah furoda yang selama ini selalu bercampur menjadi satu.
  • Terkait dengan kuota haji sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah dicapai dan dituangkan dalam MoU, kuota haji jemaah Indonesia tahun 2018 sama dengan kuota tahun sebelumnya yakni sebesar 221.000 jemaah. Kuota nasional tersebut direncanakan akan dialokasikan sebesar 204.000 untuk jemaah haji reguler dan 17.000 untuk jemaah haji khusus. Adapun kuota dasar Indonesia sebenarnya masih 211.000 orang namun demikian dengan mempertimbangkan besaran minat jemaah haji Indonesia yang tercermin dalam besaran jemaah waiting list, Menteri Agama bersama unsur pemerintah lainnya dan tentu atas dorongan DPR RI khususnya Komisi 8 berhasil meyakinkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk tetap mengembalikan besaran kuota haji Indonesia seperti tahun 2017 lalu.
  • Mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018, khususnya terkait sistem atau pola pengisian kuota haji reguler tahun 2018 akan diterapkan seperti tahun lalu, yakni akan dilaksanakan dalam dua tahap ditambah cadangan sebesar 5%. Selain itu Menteri Agama merencanakan kebijakan baru terkait pemanfaatan porsi jemaah meninggal dunia yang dapat dimanfaatkan oleh alih warisnya. Kebijakan pengisian kuota dalam dua tahap yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 yang mana dinilai hal tersebut cukup efektif dalam mengoptimalkan pemanfaatan kuota.
  • Kebijakan pengisian kuota haji reguler dimaksud direncanakan sebagai berikut :
    • Tahap pertama akan diberikan kepada jemaah lunas tunda tahun sebelumnya. Jemaah yang masuk kuota tahun 2018 yang belum berhaji dan ditambah 5% jemaah cadangan yang merupakan jamaah daftar tunggu tahun 2019. Itu merupakan tiga golongan yang mendapatkan prioritas untuk melakukan pelunasan pada tahap pertama.
    • Tahap kedua diberikan kepada jemaah yang sudah berhaji dan masuk porsi tahun 2018, jemaah yang gagal sistem pada tahap sebelumnya, dan juga jemaah lansia yang berusia minimal 75 tahun ke atas serta penggabungan mahram suami istri maupun anak dan orangtua.
  • Selanjutnya pada operasional haji tahun 2018 Menteri Agama mencanangkan suatu kebijakan baru yang sekarang masih terus didalami dan diharapkan dapat direalisasikan pada tahun ini yaitu mengenai pemanfaatan porsi bagi jemaah yang tidak bisa berangkat karena yang bersangkutan meninggal dunia. Hal ini juga merupakan aspirasi dari hampir sebagian besar pimpinan dan anggota Komisi 8 DPR RI bahwa mereka yang sudah memiliki nomor porsi dan telah melakukan setoran awal namun kemudian yang bersangkutan meninggal dunia maka bisa dilanjutkan oleh ahli warisnya. Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang hal tersebut, Menteri Agama akan mempersiapkannya dalam Peraturan Menteri Agama yang lebih rinci.
  • Sistem pengisian kuota haji khusus akan diterapkan dalam dua tahap sebagaimana tahun yang lalu. Yakni sebagai berikut :
    • Tahap pertama ditujukan kepada jemaah haji khusus lunas tunda, lalu yang berhak lunas pada tahun 2018 yang belum berhaji, dan golongan cadangan sebanyak 5% yang merupakan jemaah daftar tunggu tahun 2019.
    • Tahap kedua diperuntukkan kepada jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama, lalu yang berhak lunas tahun 2018 yang sudah berhaji, dan penggabungan mahram.
  • Transportasi udara sebagaimana sesuai dengan kebijakan tentang rute penerbangan yang mulai diterapkan sejak musim haji tahun 2015 dan terus dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya yaitu dengan rute penerbangan jemaah haji gelombang pertama semuanya mendarat di Madinah dan gelombang kedua di Jeddah pada masa pemberangkatan. Serta pada masa pemulangan gelombang pertama semuanya melalui Jeddah dan gelombang kedua melalui Madinah. Menurut Menteri Agama rute ini dinilai cukup efektif dan sangat membantu kelancaran operasional haji, hal ini terutama terkait dengan upaya mengurangi kelelahan para jemaah haji. Untuk itu pada musim haji tahun 2018 ini Menteri Agama akan tetap memberlakukan rute penerbangan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
  • Terkait dengan penyediaan transportasi udara, pemerintah akan melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji reguler dengan mengundang perusahaan penerbangan nasional yang telah memiliki izin landing dan pengalaman terbang ke Arab Saudi serta mengundang perusahaan penerbangan nasional Arab Saudi. Jadi prinsipnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan mempertimbangkan waktu untuk proses seleksi dan keterkaitan jadwal penerbangan dengan penyiapan akomodasi di Madinah, Menteri Agama akan segera memulai proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji reguler hingga memperoleh perusahaan penerbangan yang dipandang mampu sebagai pelaksana transportasi untuk penyelenggaraan haji tahun 2018 dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi. Selain itu pelaksana transportasi udara jemaah haji Indonesia harus memiliki kompetensi sebagai penyelenggara transportasi udara yang sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan administratif, teknis, standar kelayakan seperti jenis dan kapasitas seat pesawat serta standar pelayanan.
  • Dalam rangka efisiensi dan efektivitas maskapai penerbangan peserta seleksi diwajibkan untuk menggunakan pesawat berbadan lebar yang disesuaikan dengan kemampuan bandara di masing-masing embarkasi. Dengan besaran kuota jemaah haji yang sama dengan tahun sebelumnya serta dengan asumsi slot terbang rata-rata 14-15 kali per hari baik di bandara di Jeddah maupun bandara di Madinah, maka masa operasional penerbangan tetap sebagaimana tahun sebelumnya yakni selama 30 hari. Jadi sejak kloter pertama sampai kloter terakhir dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari. Maka sehubungan dengan hal tersebut masa tinggal jemaah haji Indonesia pada masa operasional haji tahun 2018 ini sama dengan tahun sebelumnya yaitu selama 41 hari.
  • Terkait dengan dokumen dan pemvisaan haji, proses pembuatan paspor bagi calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat pada tahun 2018 telah dimulai sejak bulan Desember 2017. Terkait penggantian biaya pembuatan paspor berdasarkan data tahun 2017, jumlah jemaah yang mengajukan penggantian biaya sebanyak 201.602 orang atau 98,85% dari jumlah total kuota. Proses pemvisaan tahun 2018 mengacu kepada sistem e-hajj di mana penerbitan visa sangat dipengaruhi oleh kesiapan paket pelayanan di Arab Saudi sehingga visa haji akan diterbitkan setelah paket pelayanan tersebut dimasukan dalam sistem e-hajj. Dalam rangka mengantisipasi keterlambatan penerbitan visa maka pada tahun ini akan dilakukan pengiriman paspor dari provinsi ke pusat disesuaikan dengan estimasi jadwal keberangkatan calon jemaah haji dan tidak dilakukan qur'ah kloter pada masing-masing provinsi sebagaimana tahun sebelumnya. Jadi, ini adalah kebijakan baru yang harus ditempuh berdasarkan pengalaman tahun lalu.
  • Selain itu, pelaksanaan proses scanning bukti setoran awal calon jemaah yang berhak berangkat sebagai tahapan awal pembangunan data base pemvisaan jemaah haji tahun 2018 ini juga dilakukan lebih dini dan saat ini telah berproses.
  • Mengenai pelayanan konsumsi di embarkasi pada tahun 2018 ini masih tetap sebagaimana tahun 2017 yaitu biayanya rata-rata sebesar Rp120.000,- per jemaah, ketentuan ini berlaku sama di 13 embarkasi yang ada.
  • Menyangkut akomodasi baik di Mekkah maupun di Madinah secara umum terkait dengan kembalinya kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 204.000 jemaah reguler, maka tugas pengadaan akomodasi di Arab Saudi ini sama beratnya dengan tahun sebelumnya. Akomodasi jemaah haji selama di Mekkah dan Madinah harus memenuhi persyaratan terutama legalitas, kualitas dan kenyamanan, kesehatan, kemudahan akses, kelengkapan sarana dan prasarana serta keamanan. Selain itu akomodasi yang memiliki kualitas dan memberikan pelayanan yang baik pada tahun sebelumnya juga menjadi pertimbangan utama dalam proses penyediaan akomodasi tahun 2018 yang Menteri Agama sebut sebagai repeat order.
  • Mengenai kebijakan penempatan dengan tujuan pemisahaan jemaah haji laki-laki dan perempuan diatur dengan konfigurasi berdasarkan daftar kloter sebagaimana yang telah dilakukan sejak tahun 2015.
  • Dalam rangka memberikan layanan yang baik dan tetap dengan mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga pada saat operasional, alokasi akomodasi cadangan baik di Mekkah maupun Madinah tetap dipertahankan yaitu sebanyak 1% dari jumlah seluruh jamaah. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam taklimatul hajj yang diberlakukan oleh pemerintah Saudi Arabia. Kloter cadangan tersebut sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dapat difungsikan sebagai kantor-kantor dan layanan kesehatan yang berada di sektor-sektor. Dalam rangka memberikan kepastian akomodasi di Mekkah dan Madinah serta mengantisipasi kompetisi dengan negara lain, sangat diperlukan pola kontrak dengan sistem repeat order dan/atau sewa jangka panjang. Dengan cara tersebut diharapkan perencanaan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan dapat dilakukan lebih awal, kepastian lebih terjamin, dan diharapkan dapat menekan biaya.
  • Akomodasi di Mekkah secara umum perkiraan jarak akomodasi wilayah Mekkah pada tahun 2018 ini masih sama dengan tahun 2017 yakni maksimal sejauh-jauhnya adalah 4500 meter dari titik nol Masjidil Haram.
  • Selain akomodasi yang ada di enam wilayah yaitu di Aziziyah, Mahbas Jin, Misfalah, Jarwal, Raudhah, dan Syisyah sebagaimana yang juga digunakan oleh jemaah haji Indonesia pada beberapa tahun belakangan ini Menteri Agama melihat ada beberapa pembangunan hotel atau apartemen baru yang tahun ini baru dibangun dalam radius 1-1,5 kilometer dari Masjidil Haram. Daerah baru ini masih dicermati oleh Menteri Agama secara saksama. Namun demikian pertimbangan untuk penyewaan akomodasi pada wilayah-wilayah baru dimaksud tetap akan mengacu pada persyaratan legalitas, kualitas dan kenyamanan, kesehatan, kelengkapan sarana dan prasarana serta keamanan dan juga kewajaran harga serta kemudahan pelayanan saat operasional.
  • Sedangkan untuk akomodasi di Madinah dengan target penyediaan akomodasi telah diupayakan berada dalam radius 650 meter dari Masjid Nabawi atau yang lazim dikenal dengan wilayah Markaziyah dengan batasan jarak maksimal yang dimungkinkan adalah 1,5 kilometer dari Masjid Nabawi.
  • Terkait dengan pola penyewaan akomodasi di Madinah pada operasional haji tahun ini, Menteri Agama merencanakan mekanisme campuran yaitu kombinasi antara sistem full musim dengan blocking time. Sistem full musim adalah penyewaan hotel akomodasi selama musim haji (satu musim haji penuh). Sistem blocking time adalah penyewaan akomodasi hanya berdasarkan waktu-waktu tertentu yang telah diblok (pada tanggal-tanggal tertentu saja) dan tidak seluruh musim. Beberapa negara mulai tahun 2017 sudah menggunakan sistem sewa full musim di Madinah, sehingga ketersediaan penempatan bagi jemaah haji Indonesia menjadi berkurang dan berpotensi pada penempatan di hotel dengan fasilitas yang kurang memadai yang terletak pada jarak di atas 650 meter dari Masjid Nabawi. Oleh karena itu, penerapan 100% pola sewa blocking time yang selama ini Menteri Agama lakukan sudah tidak bisa menjamin ketersediaan hotel-hotel yang mempunyai kualitas baik pada keseluruhan waktu jemaah berada di Madinah karena jumlah jemaah Indonesia yang sangat besar. Maka untuk mengantisipasi kekurangan kapasitas dan kepastian dalam penempatan jemaah haji di Madinah khususnya pada hotel-hotel yang berjarak kurang dari 650 meter Menteri Agama mengusulkan pada periodisasi tertentu menggunakan pola penyewaan full musim. Untuk itu, penerapan yang akan digunakan adalah dengan memaksimalkan penggunaan hotel yang disewa full musim sampai dengan empat kali penempatan jemaah yaitu sebanyak 72% untuk gelombang pertama dan kedua, sedangkan sisanya menggunakan sistem blocking time yaitu 9 hari yang mana sebanyak 28% dari total jemaah Indonesia.
  • Maka pada tahun ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya penyediaan akomodasi akan dilakukan oleh tim penyediaan akomodasi jemaah haji di Arab Saudi tahun 2018 yang meliputi bidang penyiapan dan bidang negosiasi, hal ini dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan target perolehan akomodasi agar ada proses check and recheck serta mengurangi potensi benturan kepentingan karena perbedaan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas.
  • Terkait dengan pelayanan konsumsi dan transportasi di Arab Saudi. Pertama, mengenai penyediaan konsumsi bagi jemaah haji harus memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan. Perusahaan katering yang ditetapkan sebagai penyedia konsumsi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan administrasi, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia. Dalam rangka meningkatkan pelayanan konsumsi bagi jemaah haji Menteri Agama akan melakukan beberapa hal antara lain:
    • Pemberian layanan konsumsi kepada jemaah haji di Mekkah dari 25 kali pada tahun 2017 menjadi 50 kali selama jamaah haji berada di Mekkah pada tahun 2018. Menurut Menteri Agama, ini adalah aspirasi yang cukup besar muncul dari sebagian besar anggota Komisi 8 DPR RI dan juga para jamaah yang berharap agar mengenai konsumsi di Mekkah dapat ditanggung oleh pemerintah.
    • Menyempurnakan menu makanan serta mulai menerapkan jenis makanan siap saji, penyiapan makanan jenis siap saji ini utamanya pada hari-hari menjelang, selama, dan sesudah prosesi Arafah – Mina. Di mana pada waktu-waktu tersebut, selain dibutuhkan jenis makanan yang tahan lama dan mudah disajikan namun juga dimaksudkan untuk mengantisipasi terkendalanya proses distribusi makanan dari penyedia katering akibat padatnya transportasi di Mekkah pada saat-saat itu. Melanjutkan layanan tambahan snack pada snack pagi di pemondokan Mekkah juga akan menjadi kebijakan baru seperti yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 yang mana sekarang jumlahnya akan ditambah.
  • Selanjutnya, dalam rangka pengawasan konsumsi Menteri Agama akan merekrut tenaga pengawas profesional bidang makanan, ahli gizi, dan sanitarian dari instansi yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut sebagaimana tahun sebelumnya.
  • Peningkatan kualitas pelayanan transportasi antar kota perhajian akan diadakan upgrade pada semua rute sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun 2017, kecuali transportasi yang membawa jemaah Indonesia dari hotel-hotel di Mekkah - Arafah lalu Arafah – Muzdalifah, kemudian Muzdalifah – Mina yang memang itu sepenuhnya tidak memungkinkan untuk diadakan upgrade. Namun Menteri Agama akan terus mengupayakan untuk menjajaki kemungkinannya.
  • Layanan transportasi shalawat dengan penyesuaian rasio rata-rata 450 orang per bus untuk yang di luar jalur dan 1200 orang per bus untuk yang di dalam jalur.
  • Pada pelayanan fasilitas, pelayanan Armina Menteri Agama akan melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas alat pendingin di Arafah, mengusulkan tambahan space untuk jamaah di Mina, mengusulkan tambahan toilet portable di Mina yang mana masih terus dijajaki kemungkinannya oleh Menteri Agama dengan muassasah serta meminta agar jamaah furoda (jamaah yang berhaji di luar pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah meskipun sebagian adalah warga negara Indonesia tapi mereka tidak melalui baik sebagai haji reguler maupun haji khusus) tidak ditempatkan dalam maktab tenda haji Indonesia.
  • Mengenai pelayanan embarkasi di tanah air, Menteri Agama akan terus berupaya meningkatkan pelayanan-pelayanan di embarkasi antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, peningkatan kualitas katering serta layanan kesehatan di embarkasi.
  • Terkait dengan manasik dan petugas haji bahwa frekuensi pelaksanaan bimbingan manasik haji sama seperti tahun lalu yaitu 10 kali di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota di luar wilayah pulau Jawa. Provinsi Banten serta Yogyakarta 8 kali bimbingan, dua kali di kecamatan dan dua kali di kabupaten/kota. 8 kali untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan enam kali di kecamatan dan dua kali di kabupaten/kota.
  • Melakukan penguatan pedoman dan petunjuk teknis sistem rekrutmen petugas dan pembimbing dengan prinsip kompetensi dan profesionalitas.
  • Dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pelatihan/pembekalan petugas baik petugas kloter maupun petugas non kloter dan mengoptimalkan petugas PPIH sesuai keahlian dengan bidang tugasnya.
  • Adapun menyangkut perlindungan jemaah bahwa besaran premi asuransi jemaah pada tahun 2018 masih tetap sama dengan tahun 2017 yaitu sebesar Rp50.000,- per jemaah.
  • Pada tahun ini akan dilakukan kebijakan baru yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji juga untuk mengatasi keadaan darurat di lapangan bila terjadi musibah dan upaya perlindungan kepada jemaah haji, Menteri Agama akan menyediakan gelang yang memiliki fasilitas GPS (Global Positioning System). Penyediaan gelang dengan teknologi GPS tersebut merupakan salah satu keputusan yang dihasilkan dalam rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017. Di mana diperlukan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk memudahkan pemantauan atas pergerakan setiap jemaah haji Indonesia.
  • Prinsip penyusunan BPIH tahun 2018, dalam menerapkan penyusunan BPIH ada beberapa prinsip dasar pertama adalah komponen direct cost disusun sebagaimana tahun lalu yang mencakup komponen penerbangan, akomodasi di Arab Saudi, dan living cost.
  • Biaya komponen penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak jauh dekatnya dari masing-masing embarkasi ke Saudi Arabia.
  • Dalam menyusun komponen BPIH, baik direct cost maupun indirect cost pemerintah menghindari terjadinya duplikasi pembiayaan dengan komponen yang dibiayai dari APBN. Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen-komponen BPIH dengan satuan biaya maksimal sesuai standar biaya masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.
  • Menteri Agama menggunakan taklimatul haji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai dasar pembiayaan komponen operasional di Arab Saudi yang secara prinsip ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  • Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan dengan biaya yang hemat.
  • Pemerintah mempertimbangkan hasil evaluasi internal dan eksternal terutama rekomendasi hasil pengawasan DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018.
  • Asumsi penyusunan BPIH tahun 2018 didasarkan oleh beberapa asumsi, yang pertama asumsi nilai tukar di mana kurs Saudi Arabia (riyal terhadap rupiah) sama dengan tahun lalu yaitu sebesar Rp3.570,- per riyal. Asumsi yang kedua yaitu kuota jemaah haji reguler sebesar 204.000 dan dialokasikan ke dalam 511 kloter.
  • Penerapan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang target pertambahan nilai yang merupakan suatu hal baru yaitu target pertambahan nilai sebesar 5% atas pengadaan barang dan jasa di Arab Saudi yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018. Maka berdasarkan prinsip, asumsi serta hal-hal yang melandasi semua itu, Menteri Agama menyusun besaran direct cost BPIH tahun 2018 yang dibebankan kepada jemaah haji maupun besaran indirect cost BPIH tahun 2018 yang bersumber dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah.
  • Menteri Agama memperkirakan akan ada sedikit kenaikan biaya avtur dibanding tahun 2017.
  • Biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah mengalami kenaikan dikarenakan adanya pajak yang diterapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang diberlakukan mulai 1 Januari 2018 sebesar 5% yang akan berimplikasi pada biaya akomodasi.
  • Menteri Agama mengusulkan untuk mengurangi living cost dari 1500 riyal menjadi 1000 riyal karena jumlah makan selama jemaah berada di Mekkah sudah bertambah sebanyak 100%.
  • Menteri Agama mengusulkan biaya BPIH tahun 2018 sebesar Rp35.790.982,- yang mana kalau dibandingkan dengan tahun 2017 maka tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp900.670,-.
  • Terkait dana yang bersumber dari optimalisasi indirect cost baik pelayanan jamaah haji, biaya pelayanan di Arab Saudi maupun biaya pelayanan jemaah di dalam negeri, operasional haji, operasional di Arab Saudi maupun dalam negeri termasuk juga safeguarding yang dialokasikan sama dengan tahun lalu, maka total penggunaan optimalisasi tahun 2018 diusulkan oleh Menteri Agama sebesar Rp5.891.253.346.982,

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan