Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang - Undang Penanggulangan Bencana - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial RI

Tanggal Rapat: 24 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 5 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Sosial

Pada 24 September 2019, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial RI mengenai Rancangan Undang - Undang Penanggulangan Bencana. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Banten 3 pada pukul 16:40 WIB dan terbuka secara umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Sosial
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki wilayah yang luas dan terletak di khatulistiwa, kondisi alam rawan terhadap terjdinya bencana dengan frekuensi tinggi dan Indonesia terdiri beragam suku dan agama menjdi pemicu banyak bencana sosial.
  • Pengaturan Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2007 sudah tidak seauai dengan penanggulangan bencana saat ini, untuk itu perlu adanya Undang-Undang baru yang komprehensif sebagai pengganti Undang-Undang Nomor.24 Tahun 2007 yang lebih terpadu untuk menjawab kebutuhan msyarakat.
  • Isu krusial :
  1. Pemenrntah tidak hanya mengatur bencana faktor alam, tetapi mengatur penanggulangan bencana faktor non alam dan manusia.
  2. Tahapan penanggulangan bencana terdiri dari pra rencana, tanggap darurat dan pasca bencana, tetapi perlu juga siaga bencana.
  3. Tidak perlu menyebutkan nama badan penanggulangan bencana, untuk memberikan fleksibilitas kepada bantuan yang akan datang.
  4. Pengalokasian aggaran perlu diatur secara memadai untuk memberikan keleluasaan fiskal.
  5. Tindak pidana dalam penanggulan bencana bukan kejahatan luar biasa.
  • Kementerian Sosial berterima kasih kepada Komisi 8 DPR-RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana disetujui untuk dibahas lanjutan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan