Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)

Tanggal Rapat: 8 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 17 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)

Pada 8 Oktober 2018, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Kepala Bidang Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI (Pusdatin Kemensos), dan Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tentang verifikasi dan validasi data kemiskinan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ace Hasan Syadzily dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Banten 1 pukul 10:55 WIB. (ilustrasi: ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI
  • Alokasi anggaran untuk Pusdatin Kemensos RI tahun anggaran 2019 sebesar 135,15 Miliar rupiah. Saat ini, kementerian memiliki data terpadu soal program bantuan sosial (bansos) dan telah dijadikan sebagai acuan untuk menyalurkannya baik dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • Dari data terpadu yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI, semua penerima Program Keluarga Harapan (PKH) adalah penerima Bantuan Sosial Pangan (BSP). Lalu hingga saat ini (2018), jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mencapai 422.631 orang.
  • Data dan informasi yang terdapat dalam Pusdatin Kemensos RI adalah (1) identitas Rumah Tangga Sasaran; (2) kesehatan; (3) demografi; (4) pendidikan; (5) kepemilikan aset.
  • Sejak 2015, telah dilakukan pemutakhiran dan pemanfaatan data terpadu yakni (1) ESDM untuk subsidi LPG dan listrik; (2) Kementerian Kesehatan RI untuk PBI dan jaminan kesehatan; (3) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Kementerian Agama RI untuk Kartu Indonesia Pintar; (4) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk nelayan; (5) BPKP untuk pemeriksaan; (6) Kementerian Koperasi dan UKM untuk kelompok usaha bersama (kube).
  • Unit Kerja Eselon I dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan. Unit Kerja Eselon I memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk (1) melaksanakan pemutakhiran data dan berkoordinasi dengan K/L terkait, 34 provinsi serta 514 kabupaten/kota.
  • Melaksanakan layanan pemanfaatan data baik internal maupun eksternal, nasional ataupun internasional.
  • Melaksanakan pengembangan sistem aplikasi melalui Surat Menteri Sosial Nomor 156/MS/B/2017 tentang Usulan Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala Bidang Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI (Pusdatin Kemensos)
  • Pusdatin Kemensos telah sosialisasi tentang pembaruan data di masing-masing daerah. Tahun ini (2018), Pusdatin Kemensos akan validasi data di 28 kabupaten/kota yang belum aktif memperbarui datanya.
  • Struktur organisasi dalam pelaporan telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 bahwa bupati/walikota menginstruksikan Kepala Dinas Sosial menunjuk tiga petugas untuk melakukan pengawasan, koordinasi, dan penanggung jawab data yang didapat dari hasil kunjungan di lapangan.

Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
  • Seluruh pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan itu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait.
  • Pendataan program perlindungan sosial dilakukan secara masif oleh BPS pada 2011. Lalu pencacahan data ini dilakukan kembali pada 2015. BPS sebagai lembaga yang mengeluarkan data tidak seyogyanya melakukan pengolahan data, sehingga kewenangan dilimpahkan ke Kemensos RI sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • Mengenai data, ada 4 proses yang dilakukan, yaitu (1) proses penyiapan data melalui pencacahan data yang selanjutnya membentuk metodologi untuk membentuk sistem by name by address; (2) penyimpanan data dalam server; (3) pengelolaan dan penyediaan data sesuai kebutuhan program; (4) pemutakhiran atau verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa data itu selalu dinamis.
  • Mengenai pemutakhiran mandiri, masyarakat yang aktif mendatangi petugas TNP2K.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan