Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perwakafan — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Tanggal Rapat: 28 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 25 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Pada 28 Oktober 2015, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengenai Perwakafan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Barat 1 pada pukul 10.41 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Wakaf Indonesia (BWI)
  • Indonesia memiliki aset wakaf sebesar 435.395 lokasi.
  • Tugas dan peran Badan Wakaf tertera di Undang Undang nomor 41 tahun 2004.
  • Perlu memperkuat political will pemerintah terhadap pengembangan dan pengelolaan wakaf.
  • Dalam pelaksanan agenda penting maka perlu dilakukan beberapa hal yaitu revisi UU nomor 41 untuk memperkuat BWI.
  • Adanya pembagian tugas yang jelas antara Kementerian Agama dan BWI.
  • Pembentukan satuan kerja BWI dlm pelaksanan tugas dan anggaran yang memadai dari Rp6 miliar tahun 2015 menjadi Rp40 miliar tahun 2016.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan