Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Fungsional Keahlian Sekjen DPR-RI

Tanggal Rapat: 30 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 19 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Kepala Badan Fungsional Keahlian Sekjen DPR-RI

Pada 30 September 2015, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Fungsional Keahlian Sekjen DPR-RI mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Syamsul Bachri dari Fraksi Golongan Karya (Gokar) daerah pemilihan Sulawesi Selatan 2 pada pukul 10.45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: jabarprov.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Badan Fungsional Keahlian Sekjen DPR-RI
  • Waktu penyelesaian hubungan industrial masih membutuhkan waktu yang panjang.
  • Hukum acaranya masih menggunakan produk kolonial.
  • Pengadilan hubungan industrial selama ini tidak memberikan tembusan sehingga pekerja tidak mengetahui putusannya.
  • Pengadilan hubungan industrial hanya berada di provinsi dan jauh dari lokasi industri.
  • Pasal 83 kita usulkan yang tadinya dua ayat menjadi dua pasal.
  • Selama ini mediator tidak menerima salinan putusan sehingga tidak mengetahuinya.
  • Sanksi administrasi terkait dengan pasal administrasi.
  • Perlindungan tripartid sama dengan yang lama.
  • Putusan hubungan industrial dengan memperlihatkan kemanusiaan dan keadilan.
  • Terkait UU nomor 2 Tahun 2004 sampai saat ini masih relevan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan