Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Kebidanan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Keahlian DPR-RI

Tanggal Rapat: 10 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 7 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Badan Keahlian DPR-RI

Pada 10 Maret 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Keahlian DPR-RI mengenai Rancangan Undang-Undang Kebidanan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14.10 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : samsaranews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian DPR-RI
  • Badan Keahlian DPR-RI menyusun naskah akademik dan draf awal Rancangan Undang-Undang Kebidanan, tetapi masih perlu perbaikan.
  • Jangan sampai banyak persingunggan dengan peraturan perundangan-undangan.
  • Ada 6 bab dalam Rancangan Undang-Undang Kebidanan. Pendahuluan, kajian teoritis dan praktek empiris, evaluasi dan analisis peraturan.
  • Badan Keahlian DPR-RI sudah rumuskan dalam sistematis naskah akademik.
  • Bidan sebagai pekerja perempuan yang mempunyai masalah yang kompleksitas.
  • Bidan harus memenuhi kualifikasi dan telah berhasil menyelesaikan pendidikan tertentu dan memiliki izin praktik.
  • Setelah pendidikan formal ada pendidikan kompetensi untuk bidan.
  • Bidan mempunyai peran penting dalam konsultasi ibu dan keluarga, kemudian sebagai pendidik dan penyuluh.
  • Bidan terbagi 2, yaitu bidan vokasi atau bidan pelaksana dan bidan profesi.
  • Bidan harus teregistrasi dan memiliki kompetensi.
  • Jumlah bidan saat ini sekitar 350.000.
  • Jumlah ideal bidan adalah 1 banding 1000. Distribusi bidan belum merata sehingga banyak kematian ibu dan anak.
  • Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2014 sekitar 250.000.000 jiwa, sehingga minimal harus ada sekitar 350.000 bidan.
  • Profesi bidan sudah diakui oleh internasional. Di Indonesia bidan belum tersebar di seluruh Indonesia.
  • Dilihat dari sisi jangkauan, bidan harus berkompetensi dalam pelayanan.
  • Bidan sebagai pelayan kesehatan perlu arah pengarahan sudah diatur di substansi rancangan undang-undang.
  • Berdasarkan rancangan undang-undang tertulis mengenai jenis bidan serta kependidikan kebidanan.
  • Secara umum Badan Keahlian DPR-RI sampaikan ke pimpinan yang pokok-pokok.
  • Asas dan tujuan rancangan undang-undang adalah asas kesehatan, asas kemanuisan dan asas keselamatan pasien.
  • Tujuan dari Rancangan Undang-Undang Kebidanan adalah meningkatkan mutu bidan dan mutu pendidikan, serta pelayanan kebidanan.
  • Bidan advokasi dan bidan profesi mengatur adanya pendidikan kebidanan.
  • Perlu adanya pendidikan kebidanan yang terdiri dari pendidikan vokasi, akademik dan profesi.
  • Bidan advokasi adalah bidan D3, sedangkan bidan profesi S1, S2.
  • Mahasiwa tingkat akhir pendidikan harus ada uji kompetensi untuk standar kompetensi
  • Bidan yang ingin melakukan praktik harus mengajukan permohonan registrasi kepada konsil bidan.
  • Bidan kewarganegaraan asing yang ingin menjalani praktik harus ada permintaan pengguna.
  • Bidan luar negeri jika ingin membuka praktik di indonesia harus memiliki tanggal registrasi.
  • Praktik kebidanan 3 hal, secara mandiri, pelayanan kesehatan yang sudah ada, atau pelayanan ke tempat sasaran.
  • Bidan bertugas memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  • Hak dan kewajiban pasien, pasien berhak memperoleh pelayanan, informasi, meminta saran bidan.
  • Organisasi profesi bidan menjalankan pembina dan pengawas kebidanan.
  • Konsil kebidanan bertugas meningkatkan pelayanan kebidanan.
  • Dalam 1 bulan Badan Keahlian DPR-RI sudah menyiapkan naskahnya, tetapi masih butuh penyempurnaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan