Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 3 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 16 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Ketenagakerjaan

Pada 3 Februari 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Panja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 16.32 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : pusdiklat.kemnaker.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Ketenagakerjaan
  • Migrasi merupakan upaya rakyat untuk menemukan hidup baru yang lebih baik.
  • Kementerian Ketenagakerjaan meyakini peraturan yang baru nanti akan mnghasilkan pergeseran peran.
  • Transparansi dan akuntabilitas merupakan barometer yang penting.
  • Kementerian Ketenagakerjaan berharap peraturan yang baru akan lbih akuntabel.
  • Terkait dengan PHK, ada wajib lapor tenaga kerja kepada pemerintah ke Dinas Tenaga Kerja Daerah.
  • Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan sesuatu dari informasi hanya dari orang-orang saja.
  • Intinya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi tentang PHK dan mengkonsolidasikan.
  • Masalah PHK akan dikoordinasi dengan instansi yang terkait.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan