Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Tanggal Rapat: 17 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 10 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Pada 17 Februari 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 10.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : terasjatim.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kamar Dagang dan Industri Indonesia
  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia adalah satu-satunya wadah yang mengawasi perusahaan sesuai peraturan.
  • Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia adalah asosiasi dan sudah berkomunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia mempunyai perwakilan di luar negeri.
  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia sedang membangun database IT yang link and match ke kementrian.
  • Semestinya pemerintah berpihak pada TKI dan zero cost.
  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia bisa menjadi partner pemerintah untuk mencari solusi dan solusi sebenarnya ada di pemerintah.
  • Menurut Kamar Dagang dan Industri Indonesia jika pemerintah konsen membela TKI, zero cost lebih bagus.
  • Lebih baik yang bisa menggunakan jasa TKI adalah yang mempunyai keuangan yang bagus agar tidak ada masalah-masalah TKI di luar negri.
  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia bisa mengembangkan teman-teman di Asia Pacific.
  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia merasa central satu pintu akan mensejahterakan semuanya.

Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
  • Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dari organisasi penempatan tenaga kerja Indonesia.
  • Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ingin menyampaikan bahwa Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ingin mengusulkan adanya perubahan tata kelola penempatan TKI yang murah dan pas.
  • Di negara penempatan Asia Pacific jika tidak ada asuransi, maka akan dijebloskan ke penjara.
  • Terkait zero cost, tidak semua negara penempatan bisa zero cost.
  • Jika dikatakan zero cost akan baik, maka kenyataannya penganiayaan makin banyak.
  • Di Hongkong jika ingin mengambil pembantu rumah tangga harus mempunyai pendapatan lebih dari Rp.700.000.000 setaun.
  • Sampai hari ini di Hongkong dan Taiwan menggaji TKI mencapai Rp.8.000.000/bulan dan dipotong 10%.
  • Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia tidak pernah setuju cara moratorium. Moratorium bukan cara terbaik dalam penempatan TKI.
  • Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia meminta jika tidak mempunyai uang, maka tidak usah.
  • Sekarang kantor cabang PPTKIS didompleng. Kantor cabang tidak perlu ditulis di peraturan yang baru.
  • Seharusnya pemerintah memberikan cap di paspor TKI seperti "Hongkong only", sehingga tidak bisa kemana-mana.
  • Yang selalu terjadi di construction pemerintah kepada swasta adalah ketidak jujuran pada anggaran yang ada.
  • TKI ilegal sudah dari zaman dahulu kala dan setiap hari semakin mekar.
  • Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia memohon TKI ilegal diberantas sampai habis.
  • Jika ingin sempurna pengiriman TKI, katakana kepada Presiden untuk memberantas TKI ilegal.
  • Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia memohon kepada Komisi 9 DPR-RI untuk melindungi para TKI.
  • Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ingin membicarakan tentang perlindungan. Kedatangan Polisi datang ke tempat tenaga kerja untuk mencari kasus.
  • Pengawasan perlu mendapat perlindungan.
  • Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia lebih mencondong pengawasan dilakukan oleh penyidik negeri sipil.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan