Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Serikat Pekerja

Tanggal Rapat: 7 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 17 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Serikat Pekerja

Pada 7 Oktober 2015, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Serikat Pekerja mengenai Rancangan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Asman dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Riau 2 pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : fsbun.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Serikat Pekerja
  • Kesimpulan dari para kawan-kawan buruh aspirasi dan masukan yang diinginkan buruh.
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dimana tidak terpenuh banyak terjadi PHK sepihak.
  • Hak hidup layak tidak diberikan kepada serikat pekerja, keadilan sering dikalahkan. Serikat pekerja lebih aksi demo menyuarakan aspirasi.
  • Kelemahan PHI adalah diserahkan kepada yang bersifat edukatif, berperan adalah eksekutif, peran mediasi formalitas belaka.
  • Dengan sistem PPHI, anjuran mediator diabaikan dan gugatan Industrial dilemahkan dengan perdata dan menjadi pasif.
  • Peran negara untuk keadilan diserahkan ke pihak terkait pengusaha dan pekerja.
  • Penyelesaian melalui konsoliasi tidak pernah dilakukan oleh pihak buruh karena tidak menguntungkan untuk buruh.
  • Kelemahan PHI tidak tepat berlarut larut, tidak murah dengan surat kuasa individu.
  • Kelemahan PHI bagi buruh, putusan hakim dalam gugatan yang serikat pekerja peroleh disharmonisasi.
  • Pasal-pasal yang diganti Pasal 26 Bab 8, Pasal 8 dan Pasal 29, Pasal 54, Pasal 101 – 10. Total pasal sebanyak 72 pasal atau 62.7%.
  • Serikat pekerja meminta struktur lembaga, komposisi negara berperan dalam akademisi, tidak proses panjang, biaya murah dan tepat.
  • Intinya kedatangan serikat pekerja memohon DPR-RI untuk mengubah undang-undang yang diinginkan, di lapangan PHI ini tidak siap.
  • PHI dibuat thn 2004, tetapi efektifnya tahun 2006, buruh sangat tidak menguntungkan di lapangan, untung pengusaha.
  • Serikat pekerja meminta kehadiran pemerintah dan negara untuk mengatasi masalah perburuhan ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan