Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan

Tanggal Rapat: 11 Jun 2020, Ditulis Tanggal: 16 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Pada 11 Juni 2019, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan mengenai Penjelasan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Emanuel Melkiades dari Fraksi Golongan Karya dapil Nusa Tenggara Timur 2 pada pukul 13:50 dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : iac.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan
  • Arah Ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang Sehat dan Berkesinambungan. Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan Program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan :
    • Penguatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib :
      • Seluruh penduduk wajib menjadi peserta dan membayar iuran.
      • Peserta yang miskin dan tidak mampu iuran dibayar oleh Pemerintah.
      • Perlunya kebijakan yang mampu mewujudkan kepesertaan bersifat wajib.
    • Manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar :
      • Definisi kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap yang standar.
      • Pendefinisian kebutuhan dasar kesehatan yang harus memperhitungkan kecukupan dan kapasitas pendanaan.
      • Diatur dalam Peraturan Presiden.
    • Review iuran, manfaat dan tarif layanan secara konsisten dan reguler :
      • Direview dengan pendekatan aktuaria yang konsisten dan akuntabel.
      • Review aktuaria mempertimbangkan paling sedikit pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kemampuan membayar peserta, inflasi kesehatan dan potensi perbaikan program yang ada.
  • Amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terdapat pada Pasal 19 Ayat (1) dan (2), Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 23 Ayat (4).
  • Penyusunan paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan akan dibawa dalam forum dengan BPJS Kesehatan. Draft ini sebelum ditetapkan menjadi kebijakan perlu mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Terkait data, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sedang rapat untuk data nasional. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan menerapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan sebagai leading sectornya adalah Bappenas dan sekarang sedang mencari rumusan yang tepat.
  • Terkait data, ternyata Kabupaten/Kota ketika mengirim data ke Kementerian Sosial walaupun sudah di kirim, ada catatan belum boleh dieksekusi. Jadi Pemerintah harus mengkonfirmasi lagi ke Kabupaten/Kota.

Direktur Utama BPJS Kesehatan
  • Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 :
    • Pemerintah mencabut, mengubah atay melakukan pembatalan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2); atau
    • Tidak melakukan sebagaimana huruf a diatas, maka hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada Termohon dalam hal ini Kuasa Hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM Demi Hukum Peraturan tidak mengikat.
  • Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional :
    • Penerima Bantuan Iuran :
      • Iuran dibayar oleh Pemerintah.
      • Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran.
    • Peserta Penerima Upah Pemerintah/Badan Usaha :
      • Batas paling tinggi gaji dan tunjangan Rp. 12.000.000.
      • Batas paling bawah berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten/Kota.

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
  • Dewan Pengawas tetap mengidentifikasi beberapa faktor yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu aspek pelayanan, kompetensi faskes, kelembagaan, keuangan dan kepesertaan.
  • Hasil Pengawasan Dewan Pengawas terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :
    • Karakteristik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama antar wilayah yang beraga, sehingga menimbulkan gap unit cost antar wilayah.
    • Rujukan non spesialistik yang dirujuk langsung Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke rumah sakit.
    • Redistribusi kepesertaan di Puskesmas tidak berjalan optimal.
  • Kebutuhan Dasar Kesehatan :
    • Kebutuhan Dasar Kesehatan disusun dan disepakati terlebih dulu untuk menentukan kriteria basic health needs.
    • Hasil kesepatan atas Kebutuhan Dasar Kesehatan kemudian digunakan sebagai dasar peninjauan basic benefit package/paket manfaat dasar jaminan kesehatan nasional.
  • Pandangan Dewan Pengawas :
    • Kebutuhan Dasar Kesehatan harus segera tuntas.
    • Kebutuhan Dasar Kesehatan disusun dalam rangka perbaikan kendali mutu kendali biaya.
  • Terkait Kelas Standar :
    • Memerlukan kajian komprehensif berdasarkan data.
    • Diperlukan kesepakatan antara Pemerintah dengan Aosiasi Rumah Sakit untuk memastikan standar pelayanan medis dan standar layanan non medis.
    • Perlu mempertimbangkan kapasitas sistem pelayanan saat ini.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  • Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengharapkan perbaikan yang sistemik dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selalu menanyankan ke BPJS Kesehatan apa yang sudah dilakukan.
  • Terkait dana kapitasi, dari Pemerintah dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menindaklanjuti ada Instruksi Presiden yang akan difinalisasi.
  • Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga sudah melihat Pemerintah menindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung. Jika ada judicial review lagi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pasti menindak lanjutinya dan melihat nanti kedepannya.
  • Waktu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membahas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memang mengusulkan 120.000 untuk kelas 1 dan kelas 2 sebanyak 85.000, tetapi disurat kepada Presiden dituliskan dengan catatan defisit sebelumnya di carry over.
  • Untuk catatan-catatan yang mengharapkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) komunikasi lebih baik, itu sangat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hargai dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) lakukan. Banyak juga mitra yang lain yang ingin mengetahui lebih banyak. Hal tersebut menjadi evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
  • Tentu saja juga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendapatkan mandat untuk mengkaji minimal dua tahun sekali.
  • Untuk sekarang, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum bisa mengatakan program ini dampaknya terhadap premi berapa, tetapi yang pasti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bekerja dengan para kementerian/lembaga untuk menghitung hal tersebut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan