Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Defisit, Peraturan Direktur, Fraud dan Lain Sebagainya — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Tanggal Rapat: 17 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 23 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Direktur Utama BPJS Kesehatan

Pada 17 September 2018, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional mengenai Defisit, Peraturan Direktur, Fraud dan Lain Sebagainya. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14:23 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : kompasiana.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
  • Langkah-Langkah Pengendalian Defisit Keuangan BPJS Kesehatan :
    • Peningkatan peran pemerintah daerah.
    • Efisiensi dana operasional.
    • Peningkatan efisiensi pelayanan.
    • Sinergitas dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya.
    • Perbaikan pengelolaan dana kapitasi.
    • Percepatan pencairan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  • Pajak rokok dalam Peraturan Presiden dapat memotong pajak pemerintah daerah, walaupun sudah masuk Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD).
  • Kementerian Keuangan mencoba biaya operasional BPJS Kesehatan diefisensikan, sehingga BPJS Kesehatan tidak boleh melampaui biaya operasional di atas batas.
  • Pengaturan pada Peraturan Presiden :
    • Perbaikan manajemen klaim faskes (online sistem, piutang, dll).
    • Perbaikan sistem rujuk dan rujukan.
    • Pelaksanaan strategis purchasing.
  • Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan dengan jaminan sosial lainnya seperti Jasa Rahaja, BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan efisiensi.
  • Kurang lebih ada dana 3 Triliun di Puskesmas, yaitu dana kapitasi yang mengendap di seluruh Puskesmas Indonesia dan banyak yang masih belum digunakan.
  • Terdapat 3 Triliun dana kapitasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  • Defisit adalah struktural, artinya sekalipun di kelolola oleh pemimpin yang baik, ini akan tetap defisit. Oleh sebab itu, perlu ada restrukturisasi.
  • Jika defisit, uang bisa digantikan. Namun, kualitas pelayanan tidak bisa karena yang dikorbankan masyarakat. Oleh karena itu, harus ada restrukturisasi dan disesuaikan. Terkait iuran, bisa didukung DPR-RI apabila ada usulan untuk dinaikkan.
  • Dewan Jaminan Sosial Nasional sudah mengelurkan aturan 1 Januari 2017 harus sudah 100% semuanya pindah ke Jaminan Kesehatan Nasional, tetapi sampai saat ini aturan tersebut masih belum dipenuhi.
  • Harus ada kalkulasi iuran lagi. Untuk iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), mungkin bisa didukung oleh DPR-RI apabila ada usul untuk dinaikan. Karena sejak tahun 2013 aktuarianya sudah 36.000 yang dianaikan, tetapi sampai saat ini masih belum ada kenaikan untuk iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  • Seandainya seluruh defisit ditutupi pemerintah, pasti setiap bulan akan ada defisit sehingga harus ada restrukturisasi iuran.
  • Strategic purchasing juga harus direkstrukturisasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan
  • Rencana defisit tahun 2018 sebesar 12,1 Triliun ditambah carry over tahun 2017 sebesar 4,4 Triliun, sehingga total defisit 16,5 Triliun.
  • Tercatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) defisit 11 Triliun. Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor akuntan publik.
  • Setiap bulan BPJS Kesehatan melaporkan bulanan ke Menteri Kesehatan RI, Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan.
  • BPJS Kesehatan tidak pernah bermain-main dengan angka.
  • Akar masalah defisit. Ada posisi iuran under price.
  • Premi per-bulan per-orang dengan biaya per-orang per-bulan ada minus di tahun 2016 sebesar 2026 dan tahun 2017 sebesar 5625.
  • Biaya katastropik dari Januari-Agustus tahun 2018 sebesar 12,8 Triliun

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan