Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), Perluasan Kepesertaan, Penegakkan Hukum serta Program Pemutihan Pemerintah Malaysia terhadap Pekerja Migran Indonesia — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 1 Feb 2018, Ditulis Tanggal: 18 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Pada 1 Februari 2018, Komisi 9 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan tentang (1) Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai); (2) optimalisasi kepesertaan pekerja non-formal Bukan Penerima Upah (BPU); (3) penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta; (4) program pemutihan pemerintah Malaysia terhadap Pekerja Migran Indonesia terkait jaminan sosial dengan keluarnya UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Syamsul Bachri dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Sulawesi Selatan 2 pukul 14:57 WIB. (ilustrasi: cnbcindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
  • Histori implementasi Perisai dan akuisisi kepesertaan
    • Oktober 2016-Juli 2017 (pilot project di dua kota yakni Yogyakarta dan Jember);
    • Juli 2017-September 2017 (penyempurnaan infrastruktur dan pengembangan sistem Perisai);
    • 20 November 2017 (go-live aplikasi Perisai).
  • Hingga 31 Januari 2017, total akuisisi sebesar 51.043 peserta; Perisai terdaftar (1.187 orang); Perisai aktif (675 orang).
  • Sertifikasi dan level kompetensi Perisai
    • Sertifikasi dibagi menjadi tiga tahap, yakni (1) sertifikasi pendidikan dan pelatihan oleh BPJS Ketenagakerjaan; (2) sertifikasi profesi oleh LSP BPJS Ketenagakerjaan; (3) sertifikasi profesi ahli oleh LSP BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
    • Bidang kompetensi dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni (1) kompetensi jaminan sosial/basic levels; (2) kompetensi jaminan sosial ketenagakerjaan/advance levels; (3) ahli di bidang jaminan sosial (ketenagakerjaan dan kesehatan) dan keahlian lainnya.
  • Untuk bukti pembayaran dan kartu peserta PERISAI akan dikirim melalui Whatsapp, e-mail, atau lainnya yang bersifat online. Selain itu, nantinya kepala cabang akan aktif melakukan pengawasan pada program Perisai ini. Apabila Perisai tidak aktif selama tiga bulan, maka akun akan diaktifkan dan akses dicabut.
  • Strategi perluasan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU), yakni:
    • Sosialisasi masif melalui media sosial, bersama anggota Komisi 9 DPR RI, Gerakan Sapa Pagi Winback Tenaga Kerja Non Aktif, dan co-marketing.
    • Optimalisasi dan perluasan kanal kepesertaan dengan SPO Perbankan, Perisai, mitra kerjasama, dan aggregator.
  • Instrumen pengawasan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
    • Peran: untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dan setiap orang dalam mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
    • Fungsi: melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk menjamin kepatuhan pemberi kerja atas pemenuhan kewajiban pendaftaran, penyampaian data pekerja, data upah/penghasilan beserta perusahaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Untuk penegakan hukum, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Pemerintah Daerah, Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  • Upaya yang dilaksanakan terkait kerjasama untuk peningkatan jumlah peserta antara lain:
    • Pengawasan terpadu bersama pengawas ketenagakerjaan Kemnaker RI terhadap pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya atau baru mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
    • Penyerahan piutang iuran kategori macet melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai menerbitkan PSDT;
    • Penyerahan SK kepada Kejaksaan Negeri untuk menindak pemberi kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tergolong dalam pelanggaran Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD);
    • Bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk pengawasan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sesuai dengan ketentuan berlaku.
  • Selanjutnya, saat ini (2018) BPJS Ketenagakerjaan sedang membangun sistem bernama “newcore system”. Pengembangan sistem ini sudah berjalan 100 persen. Tujuan dari sistem ini, yakni:
    • Pengembangan single database;
    • Pengembangan middleware/web service untuk integrasi sistem dengan pihak ketiga (adminduk, KBRI, Perbankan, BNP2TKI, dsb);
    • Penyempurnaan aplikasi core SUSTK;
    • Penyempurnaan kanal elektronik;
    • Peningkatan website BPJS Ketenagakerjaan guna layanan informasi, pendaftaran dan interaktif.
  • Semua aktivitas di aplikasi Perisai dilakukan secara paperless and borderless. Aplikasi ini bisa untuk melihat tanggal jatuh tempo iuran, pendaftaran kepesertaan, dan reporting and monitoring. Selain itu, ada sistem donasi untuk membantu agar orang di sekitarnya memperoleh layanan BPJS.
  • Terakhir, BPJS siap mendukung proses pemutihan Pekerja Migran Indonesia dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan berlaku. Saat ini (2018), BPJS Ketenagakerjaan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membangun infrastruktur yang memungkinkan BPJS menjangkau/dijangkau hingga luar negeri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan