Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) dan Kasus dr. Terawan — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kesehatan RI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)

Tanggal Rapat: 11 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 18 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Kementerian/Lembaga Bidang Kesehatan

Pada 11 April 2018, Komisi 9 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kesehatan RI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) tentang metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) dan kasus Dokter Terawan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pukul 10:43 WIB. (ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian/Lembaga Bidang Kesehatan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Soal kasus dr. Terawan, telah dimahkamahkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dalam MKEK, nanti akan ada keputusan yang mengkategorikan masalah tersebut dalam ringan, sedang dan berat.
  • Dalam AD/ART, pihak yang dilaporkan ke MKEK dapat memberikan klarifikasi dan nanti akan ada pertemuan dengan dewan pakar untuk mengambil keputusan seadil-adilnya. Bila nanti pihak yang dilaporkan terbukti bersalah, maka akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan kode etik kedokteran berlaku.
  • Terkait masalah pelayanan, IDI merupakan eksekutor dan memberikan rekomendasi agar hal tersebut tidak sampai bocor kepada masyarakat yang berujung pada kehebohan.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)
  • MKEK mengidentifikasi ada dua masalah besar yang berkaitan dengan praktek dr. Terawan yakni penerapan ilmu dan kode etik.
  • MKEK hanya menangani soal kode etik yang dilanggar oleh dr. Terawan tetapi soal penerapan keilmuan akan dilimpahkan pada institusi berwenang.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  • Apabila ada pelanggaran etik, maka pihak yang berwenang adalah organisasi profesi. Untuk pelanggaran disiplin diselesaikan oleh KKI sedangkan ranah hukum ditangani pihak penegak hukum.
  • Untuk kasus dr. Terawan, KKI akan memeriksa STR dan SIP yang biasanya digunakan memulai praktek. Dalam radiologi, ada sub spesialis intervensi yang disahkan oleh KKI. Sebelum seorang dokter memulai praktek di radiologi, ia harus menempuh pendidikan khusus.
  • Terkait kasus dr. Terawan, akan diperiksa metode pengobatan yang digunakan melalui sidang KKI. Namun sebelum sidang dimulai, harus ada pengaduan dari seseorang yang pernah menerima pengobatan dr. Terawan.
  • Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan STR dalam kurun waktu 6 bulan bahkan seumur hidup.
Kementerian Kesehatan RI
  • Dalam dunia kesehatan, inovasi sangat diperlukan dan tataran pelayanan regulasi sudah harus dipersiapkan. Soal health technology assessment (HTA) dilakukan secara masif dan ada komite medik serta peraturan yang menentukan boleh atau tidaknya suatu inovasi diterapkan. HTA adalah teknologi kesehatan yang digunakan untuk promosi, diagnosis termasuk informasi kesehatan dan manajemen.
  • Kementerian Kesehatan mengutamakan jaminan kesehatan dan sudah banyak rumah sakit memberikan pelatihan internal ke seluruh dokter profesional.
  • Soal intervensi, harus ada uji klinik dan metode ilmiah serta membandingkannya dengan modalitas lainnya agar lebih efektif.
  • Metode cuci otak bukan terapi sehingga akan ditinggalkan. Dari sisi hukum, Kementerian Kesehatan RI akan mencermati segi aturan seperti dalam Peraturan KKI Nomor 48 soal penambahan kewenangan melalui mekanisme tertentu. Kementerian Kesehatan RI juga akan memeriksa pelayanan yang diberikan oleh pihak bersangkutan.
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)
  • AIPI berwenang untuk mengetahui adanya perkembangan ataupun penelitian di bidang medical science sehingga penanganan kesehatan Indonesia lebih baik.
  • Apabila ada inovasi baru, maka perlu memperhatikan perkembangan di kalangan masyarakat dari segi ilmiah dan medis.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan