Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Profesor Budi Hidayat, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan RI, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kantor Staf Presiden (KSP), BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Tanggal Rapat: 10 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 19 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Profesor Budi Hidayat dan Kementerian/Lembaga

Pada 10 April 2018, Komisi 9 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Profesor Budi Hidayat, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan RI, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kantor Staf Presiden (KSP), BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tentang kepesertaan JKN. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pukul 13:15 WIB. (ilustrasi: liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Profesor Budi Hidayat dan Kementerian/Lembaga
Profesor Budi Hidayat, Pakar Kesehatan Masyarakat FKM UI
  • Ada tiga sistem perlindungan sosial Indonesia yaitu asuransi sukarela, bantuan sosial, dan jaminan sosial. Bantuan sosial menolong orang miskin agar keluar dari kemiskinan sedangkan jaminan sosial, warga mampu dan wajib untuk menangani kesehatannya.
  • Jenis kepesertaan JKN adalah bantuan sosial yang iuran dibayar pemerintah dan jaminan sosial yang wajib diikuti oleh semua warga miskin dan ditangani oleh BPJS Kesehatan. Untuk target program JKN membutuhkan data-data mengenai warga miskin yang membutuhkan.
  • Penerima bantuan iuran menempati paling tinggi dibanding program lain dilihat dari kepesertaan. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah pesertanya yang berada di garis kemiskinan yang ditangani oleh Kementerian Sosial RI.
  • Isu tentang disharmoni antar lembaga mengenai data PBI-JKN bisa saja terjadi. Ada sejumlah pelaku yang memang berkontribusi untuk menghadirkan kualitas PBI-JKN itu.
  • Kementerian Sosial RI bertanggung jawab untuk verifikasi dan validasi data PBI-JKN ini serta ada pula peranan dari Kementerian Kesehatan dan Kepala DJSN. Pada 2013, Indonesia mulai menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional (jamkesnas) dengan peserta sebesar 86,4 juta jiwa dan program JKN sebesar 96 juta jiwa.
  • Saat ini, ada tiga pilar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin (PPFM) yaitu bantuan sosial (JKN dan PBI, serta bantuan siswa miskin), PKH, dan Beras Miskin (Raskin). Lalu, isu kritis yang dihadapi adalah updating PBI-JKN dan bila dilihat, PBI lebih besar dari bansos lainnya. Sekarang banyak wacana untuk memperbaharui data Basis Data Terpadu (BDT). Selain itu, harus pula melibatkan pemerintah daerah agar semua orang mengetahui termasuk pihak pusat mengenai warga miskin.
  • Ada beberapa cara yang dilakukan untuk updating PBI-JKN yang diperuntukkan bagi warga miskin, yakni:
    • Mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) program penanganan fakir miskin (PPFM) adalah pendaftaran, identifikasi awal, verifikasi rumah tangga, pemutakhiran data terpadu, dan pembaruan data.
    • Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) menjadi pintu pertama untuk warga mengetahui bantuan-bantuan bagi warga miskin dan menjadi pesertanya.
  • Selain itu, ada juga resertifikasi PKH dengan tujuan untuk menilai status sosial warga. Warga miskin yang menjadi peserta PKH seharusnya menjadi peserta PBI-JKN. Hal tersebut mutlak sebab warga yang menjadi PKH adalah yang termiskin. Jangan sampai warga menjadi peserta PKH tetapi tidak memiliki JKN.

Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan RI
  • Untuk tugas Kementerian Kesehatan RI dalam kepesertaan JKN dan PBI, ada dua yaitu mendaftar peserta PBI dari Kementerian Sosial RI dan membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.
  • Selain itu, Kementerian Kesehatan RI bertugas untuk updating data peserta PBI yang berasal dari jamkesnas. Sejak 2016, sudah 16 kali data PBI dilakukan pembaruan dan Kementerian Kesehatan melihat proses verifikasi belum berjalan dengan optimal.
  • Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016, seharusnya Kementerian Sosial melakukan verifikasi secara rutin.
  • P2JK Kementerian Kesehatan RI berharap diperbolehkan untuk membayar premi selama tiga bulan sekaligus dan premi selalu dilakukan rekonsiliasi data PBI di setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Sebanyak 25,6 juta warga miskin yang tercatat dalam data yang dikategorikan dalam tiga kriteria yaitu rumah tangga sangat miskin, rumah tangga miskin, dan rumah tangga hampir miskin.
  • Hasil dari Survei Sosial. Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 menyatakan bahwa penduduk yang memiliki jaminan kesehatan BPJS-PBI adalah 27,5 persen, BPJS non-PBI 16,5 persen, jaminan kesehatan daerah (jamkesda) 12,2 persen, perusahaan kantor 4,5 persen dan asuransi lainnya 1,2 persen.
  • Lalu, berdasarkan susenas 2017, sebanyak 40,6 persen warga tidak memiliki jaminan hidup (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan meninggal, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun); 2,6 persen adalah warga yang memiliki dua jaminan hidup, dan 0,06 persen memiliki tiga jaminan hidup. Selanjutnya, sekitar 18,9 persen, tempat kerja warga menyediakan jaminan kesehatan dan 81,6 persen tidak menyediakan jaminan kesehatan.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  • Untuk mengkonfirmasi status miskin keluarga dilakukan dengan pengecekan kondisi tempat tinggal, akses air bersih, listrik, dan jamban. Selain itu juga menanyakan kondisi ekonominya namun tidak dengan pendapatan.
  • Untuk melindungi privasi dari keluarga, hanya orang-orang tertentu untuk menelusuri data by name by address dan ini dapat menjadi bahan untuk mengkonfirmasi ulang. Data tentang kepesertaan untuk menghitung kontrasepsi yang akan dianggarkan dalam APBN. BKKBN sangat mengharapkan untuk memikirkan obat komersial bukan obat yang diadakan APBN saja.
  • BKKBN memanfaatkan kepesertaan pelayanan JKN dan untuk usia keluarga subur harus dilayani program KB. Kesulitan BKKBN adalah memprediksi jumlah peserta JKN yang sebenarnya.

Kantor Staf Presiden (KSP)
  • Pengelolaan data kemiskinan adalah pemutakhiran dan perubahan status kependudukan. Pemutakhiran dilakukan dua kali setahun pada September dan November. Namun hanya fokus pada status kependudukan dan status ekonomi.
  • KSP mengalami dan mendeteksi bahwa Pemda dalam melakukan verifikasi dan validasi data masih bingung dalam penggunaan aplikasi yang digunakan Kementerian Sosial RI. Harapan satu-satunya untuk pemutakhiran masyarakat miskin adalah resertifikasi PKH.
  • Dari 22 juta, KSP meyakini 18 juta data kependudukan di BDT sudah cocok dalam data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mengenai wacana untuk pengelolaan data miskin, ini masih didiskusikan untuk pertimbangan positif dan negatif.
  • Sebenarnya, 100 persen warga DKI sudah diberikan jaminan kesehatan, namun saat survei, pasti akan ada saja yang mengatakan belum mendapatkannya.

BPJS Kesehatan
  • Pihak yang menerima PBI dari APBD adalah iuran dibayar pemerintah provinsi dan kabupaten dan tidak semua pesertanya miskin sebab terdapat 107 kabupaten yang tercover.
  • Sebanyak 12 juta peserta BPJS menunggak iuran dengan kelompok terbanyak yaitu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sedangkan 22 juta peserta, NIKnya belum cocok dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan peserta PBI dari APBN sebanyak 19 juta jiwa.
  • Penyebab seseorang dapat menerima lebih dari satu kartu BPJS karena tidak adanya alat untuk mencocokkan atau verifikasi data. Tetapi sejak 2016, apakah peserta tersebut sudah masuk dalam BPJS. Namun 2016, BPJS sudah memiliki alat guna pemeriksaan keikutsertaan masyarakat dalam BPJS sedangkan Kementerian Sosial untuk pengecekan data PBI.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  • Harapan untuk 2019 adalah kesinambungan operasional, manfaat medis dan non medis standar, jumlah fasilitas kesehatan (faskes) cukup, peraturan direvisi rutin dan BPJS dikelola secara terbuka.
  • BPJS harusnya datang kepada masyarakat dan tatap muka kepada mereka semua sebab bila diadakan promosi, DJSN sangat lemah.
  • Data kepesertaan program JKN adalah:
    • PBI (112.685.625 jiwa) dengan PBI APBN (92.380.352 jiwa) dan PBI APBD (20.305.273 jiwa);
    • Non-PBI (75.297.324 jiwa) dengan Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 16.674.668 jiwa terdiri dari PNS (12.673.085 jiwa), TNI dan Kepolisian RI (2.822.847 jiwa), pejabat negara (26.131 jiwa), dan pegawai pemerintah non PNS (1.152.605 jiwa).
  • PPU non penyelenggara negara terdiri dari BUMN (28.216.374 jiwa) serta eks jamsostek, swasta dan WNA (26.735.396 jiwa).
  • Di Sumatra Selatan, masih ada satu daerah terintegrasi dan Papua terdapat 21 daerah yang belum terintegrasi jamkesda. Di Papua sudah ada PBI, namun pelayanannya tidak ada.
  • Cakupan kepesertaan JKN belum mencapai target dan masyarakat masih memilih jamkesda.
  • Jumlah peserta JKN berdasarkan kepemilikan NIK adalah
    • Dengan NIK 168.586.745 jiwa;
    • Tanpa NIK 23.442.900 jiwa.
    • Total 192.029.645 jiwa.
  • Pemerintah harus memiliki inovasi agar pelayanan di Papua bisa berjalan dengan baik di tengah keadaan masyarakat yang susah membawa KTP. Selain itu, setiap daerah harus dikembangkan potensinya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan