Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 29 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 25 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 29 Oktober 2015, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Asman A. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Riau pada pukul 10.42 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: bisnis.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar
  • Firman berharap ada beberapa poin dapat membantu ada tiga elemen yang penting dalam sirkulasi dunia usaha yaitu buruh, pengusaha, dan negara.
  • Tarik-ulur antara pengusaha dan pemerintah di mana kaum buruh yang dirugikan dan Undang Undang (UU) yang berlalu sudah tidak sesuai.
  • Tugas negara untuk melindungi warga negara di mana di sana ada buruh dan pengusaha jangan hanya condong satu pihak saja.
  • Pada prinsipnya negara harus seimbang dengan doktrin pemenuhan hak dengan sistem yang tidak dipersulit.
  • Seolah-olah negara ingin memberi pemenuhan hak bagi warganya tetapi tempat untuk pengurusan sangat jauh dari tempat tinggalnya.
  • Negara menciptakan pengadilan industrial hanya menjadi ring tinju antara buruh dan pengusaha, seharusnya tidak bisa dibiarkan.
  • Ada ketentuan dalam Undang Undang yang terlihat mempermudah, tetapi ternyata dipersulit untuk proses pengadilannya.
  • Ciptakan pengadilan industrial tiap kabupaten bisa berupa pengadilan tipikor, tetapi jangan buruh yang dipermainkan.
  • Negara hadir bagi warga untuk aktivitas justice dan buruh tidak perlu susah karena ini pengadilan beda kelasnya.
  • Adanya fenomena keperdataan antara pengusaha dan pekerja terlihat negara angkat tangan dan babak belurlah buruh.
  • Negara yang berkuasa harusnya bisa menangani konflik dan bisa merangkul pengusaha dan pekerja, jangan dipersulit.
  • Pajak dan pendapatan harus diatur dalam Undang Undang bukan pemerintah karena negara mempunyai hak perlindungan warga.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan