Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rekapitulasi dan Hak Suara Pemilih – RDP Komisi 2 dengan KPU dan Bawaslu

Tanggal Rapat: 13 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 11 Jan 2019,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Herman Khaeron, anggota DPR RI fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 8 membuka Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 13 Desember 2018 pukul 09:16 WIB. Herman menuturkan, rapat ini dipersingkat saja mengingat pada hari ini sidang paripurna dilaksanakan.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) → Arief Budiman

- Terkait pemilih apabila pindah ke provinsi lain dan luar negeri, bila warga pindah provinsi maka tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kecuali hanya pindah kabupaten saja dan masih dalam satu provinsi yang sebelumnya.

- Sebenarnya bila warga tersebut memiliki KTP Jakarta namun saat itu sedang berada di Papua karena satu dan lain hal, maka dirinya dapat memilih anggota legislative namun hanya calon anggota legislatif yang mewakili Papua saja dan warga tersebut kemungkinan besar tidak mengetahui calon anggota tersebut dan mengurangi suara di Jakarta.

- Penyampaian perolehan suara dilakukan setelah penghitungan suara telah selesai dilakukan,

- Rekapitulasi untuk setiap tempat pemungutan suara dapat bersamaan dan paling banyak berjumlah empat kelompok dan rapat rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau atau instansi terkait.

- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan penghitungan suara harus beruntun dan segera menyerahkan surat acara kepada KPU. Bila ada pihak yang berkeberatan, maka PPLN harus wajib menjelaskan prosedur.

- Terkait saksi, PPLN meminta pendapat dari panitia pengawas pemilu di luar negeri untuk disesuaikan dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.

- Untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri, maka harus dihadiri oleh saksi, pengawas pemilu di luar negeri dan ketua serta anggota PPLN.

- UU ini sudah mengatur detail mengenai pasal ini jadi jangan sampai masyarakat melihat hal yang masih eksplisit kecuali masih ada ruang yang abu-abu dan bila memang dapat diatur, maka akan ada normanya namun hingga sekarang masih bersifat eksplisit.

- Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, rapat dapat dihadiri oleh tim pemantau, instansi terkait dan saksi dan jumlah saksi yang hadir paling banyak berjumlah 4 orang. Saksi yang diperbolehkan hadir dengan membawa surat mandat dari tim sukses tingkat kabupaten/kota.

- Penghitungan suara oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dilakukan pada lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Bila saksi dan panitia pengawas pemilu tak dapat hadir, maka penghitungan suara tetap dilaksanakan.

- Urutan rekapitulasi berdasarkan jenis pemilu yaitu harus dilakukan secara beruntun yaitu (1) rekapitulasi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; (2) rekapitulasi pemilihan umum calon anggota DPR; (3) rekapitulasi pemilihan umum calon anggota DPD; (4) rekapitulasi pemilihan umum calon anggota DPRD Provinsi; dan (5) rekapitulasi pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

- Saksi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat mengajukan keberatan terhadap selisih rekapitulasi penghitungan suara apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. KPU wajib menyerahkan formulir dan pindai dokumen.

- Rekapitulasi tingkat provinsi hanya berubah pada perihal Bawaslu dan Bawaslu Tingkat Provinsi, saksi dan saksi tingkat provinsi. Selebihnya tidak ada yang berbeda dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

- Ruang lingkup pengaturan adalah (1) penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih; (2) penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih; dan (3) penetapan calon anggota DPD terpilih.

- Penetapan ambang batas perolehan suara anggota DPR paling kurang 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Partai politik yang tidak memiliki alokasi seluruh suara sah sebesar 4% masih dapat mengikuti perolehan kursi di DPRD.

- Penetapan perolehan kursi untuk anggota DPRD yaitu (1) DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan (2) DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

- Dalam hal nama calon anggota DPR yang tidak bersedia dalam Daftar Calon Tetap (DCT), berbatasan langsung pada geografis dan memiliki jumlah yang sama dan alokasi kursi DPR diberikan kepada calon yang belum dinyatakan terpilih memiliki suara terbanyak dan partai politik yang sama.


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan