Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Investasi Saham PT Freeport Indonesia dan lain-lain – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 7 dengan Inspektorat Jenderal Kementerian LHK RI, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, Direktur Utama PT Inalum (Persero) dan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia.

Tanggal Rapat: 15 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 24 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Inspektorat Jenderal Kementerian LHK RI, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, Direktur Utama PT Inalum (Persero) dan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia.

Pada 15 Januari 2019, Komisi 7 DPR-RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Jenderal Kementerian LHK RI, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, Direktur Utama PT Inalum (Persero) dan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia tentang Laporan Investasi Saham PT Freeport Indonesia dan lain-lain. Rapat dipimpin oleh Muhammad Nasir dari Fraksi Demokrat Dapil Riau 2.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Inspektorat Jenderal Kementerian LHK RI, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, Direktur Utama PT Inalum (Persero) dan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI:

  • Kronologis proses divestasi saham Freeport. Divertasi merupakan salah satu syarat penerbitan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Freeport. Saat ini Freeport sudah bukan lagi kontrak karya melainkan IUPK dengan pemegang saham McMoran sekitar 48,67%, PT. Inalum sekitar 25% dan Indonesia Papa Mineral sekitar 26%.
  • Kontrak karya 1 diterbitkan pada tahun 1967 dengan kronologi perizinan PT. Freeport Indonesia dimulai dari tahun 1967, 1991, hingga 2018 pada proses IPK yang mengalami beberapa fase perubahan dengan pemutusan kontrak, alat-alat tidak otomatis menjadi milik pemerintah.
  • Kenapa kontrak PT. Freeport Indonesia tidak berakhir di 2021? Karena ada UU No. 4 tahun 2008 yaitu pada Pasal 169 dan Pasal 83 dan Pasal 31 KK Tahun 1991. Inilah alas an kenapa PT. Freeport Indonesia tidak berakhir pada 2021.

Inspektorat Jenderal Kementerian LHK RI:

  • KPK sudah membantu memfasilitasi untuk penanganan permasalahan tanah tanah yang bersengketa dari tahun 2010 – 2011. Selain itu, KemenLHK juga mengusulkan untuk mendalami hal ini di FGD (focus group discussion) agar dapat terbuka seluas-luasnya.

Direktur Utama PT Inalum (Persero):

  • PT. Inalum diberi tugas untuk melaksanakan divestasi saham sebesar 51% secara business to business. Pada tanggal 18 Desember 2017 PT. Inalum diberikan penugasan secara resmi, pada tanggal 12 Januari 2018 PT. Inalum melakukan tanda tangan kesepakatan dan pda tanggal 12 Desember 2018 PT Inalum menyelesaikan transaksi.
  • Mekanisme PT. Inalum beli 100% saham PT. Indocopper Investama dengan melakukan package deal sebesar 3,85 Miliar USD untuk meningkatkan kepemilikan saham di PT. Freeport Indonesia dari 9,36% menjadi 51,32%. Untuk pendanaan, PT. Inalum melakukan pinjaman dari Bank namun dengan resiko perubahan suku Bungan dan iklim global.
  • Paska divestasi PT. Inalum sudah memiliki 3 strategi utama, yaitu; menjalankan rencana jangka Panjang yang telah disusun dalam long term investment plan, melaksanakan transfer teknologi mengenai penambangan emas dan tembaga bawah tanah terbesar dan terkompleks di dunia dan yang terakhir meningkatkan
    manfaat keberadaan PT. Freeport Indonesia bagi masyarakat Papua pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
  • Opportunity cadangan tembaga dan emas masih sangat banyak untuk ke depan dengan usia tambang lebih dari 2041. Sebenarnya masih banyak potensi kemungkinan besar untuk menemukan cadangan baru.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan