Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dari Pakar terhadap RUU Masyarakat Adat – RDPU Baleg dengan Prof. Maria Sumardjono

Tanggal Rapat: 6 Dec 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Pada 6 Desember 2017, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Maria Sumardjono tentang masukan terhadap RUU Masyarakat Adat. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Arif Wibowo dari Fraksi PDIP dapil Jatim 4 pada pukul 13:54 WIB. Berdasarkan data sekretariat, presensi ditandatangani 15 anggota dari 7 fraksi, dan rapat terbuka untuk umum.

 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan Prof. Maria Sumardjono:

  • Pertama kali membaca RUU ini, seperti merasa ada yang kurang pas antara judul dengan isi. Kalimat yang digunakan UUD ‘45 di Pasal 18b ayat (2) yaitu ‘masyarakat hukum adat’.

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan