Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dari Pakar Terhadap Urgensi Pengaturan Praktik Pekerja Sosial - RDPU Komisi 8 dengan Prof Susetiawan dan DR. Rinikso Kartono

Tanggal Rapat: 29 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 8

Pada 29 Januari 2018, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dr. Rinikso Kartono dan Prof. Susetiawan tentang Urgensi Pengaturan Praktik Pekerja Sosial. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Noor Achmad dari Fraksi Golkar dapil Jateng 2 pada pukul 14:42 WIB.

Sebagai pengantar rapat Noor Achmad mengatakan di Indonesia banyak sekali social worker ini, bahkan ada pekerja sosial yang tidak bersedia dibayar dan ada pula yang bersedia dibayar sehingga terdapat beragam jenis pekerja sosial. Maka dari itu DPR-RI sebagai lembaga legislasi  bermaksud mengkontruksi UU Pekerja Sosial dan ingin mendengar masukan dari para pakar.

Pemaparan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan