Rangkuman Terkait
- Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara - RDP Komisi 2 dengan Jajaran Otorita Ibukota Nusantara (OIKN)
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Membahas terkait Kawasan Otorita Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Ketua Ombudsman RI, Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Kadin Kota Batam, Kepala BP Batam dan Tim Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM.
Tanggal Rapat: 13 May 2019, Ditulis Tanggal: 23 May 2019,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ketua ORI, Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam, Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Kadin Kota Batam, Kepala BP Batam dan Tim Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM.
Pada 13 Mei 2019, Komisi 2 DPR-RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman RI, Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Kadin Kota Batam, Kepala BP Batam dan Tim Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM tentang Membahas Terkait Kawasan Otorita Batam.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Herman Khaeron Fraksi Demokrat dari Dapil Jawa Barat 8 pada pukul 10:54 WIB. Berdasarkan catatan kesekretariat rapat dihadiri oleh 22 anggota.
Menurut Herman Khaeron, pada hari ini Ombudsman memiliki agenda Raker di Palembang namun dibatalkan untuk
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Ombudsman RI:
- Ombudsman sudah melakukan kajian secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih informasi. Menurut Ombudsman, ini merupakan permasalahan yang serius dan perlunya ditindak lanjuti.
- Rapat ini sangat penting terkait BP Batam dan juga posisi Walikota Batam yang mencadi Ex. Officio BP Batam. Isu dualisme di Batam sebenarnya tidak ada sama sekali. Isu itu hanya hembusan politik saja.
- Sejak 2016, Ombudsman memang ditugaskan oleh Komisi 2 untuk melakukan pengkajian isu dualisme di Batam dan hasil kajian tersebut sudah dirilis awal 2017 dimana kesimpulannya adalah isu dualisme sebenarnya tidak ada disana.
- Ombudsman menerima laporan dari Kadin Kepri dan Kota Batam terkait kajian khusus untuk melihat Ex. Officio di Perundang-undangan kita.
- Sejarah dan dasar aturan OB/BP Batam;
- Keppres Nomor 74 Tahun 1971 tentang Pembangunan Pulau Batam
- Keppres Nomor 43 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam
- UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu Nomor 11 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang dimana terdapat amanat kepada Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam untuk membentuk Badan Pengusahaan.
- PP Nomor 46 Tahun 2007. (Dalam Peraturan ini mengatur seluruh aset dan pegawai pada Otorita Pengembangan daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam)
- Sejarah dan dasar aturan Pemerintah Kota Batam;
- 1983: pembentukan Kotif Batam
- 1999: UU No. 53/1999. Paling lama setahun Pemerintah wajib terbitkan PP yang mengatur hubungan kerja antara Pemkot Batam dan Otorita Pengembangan daerah Industri Pulau Batam (vide Pasal 21 ayat (3) dan (4) UU 53/1999)
- 2014: UU 23/2014. Adanya kewajiban untuk terbitkan PP yang mengatur kewenangan daerah (Pemkot Batam) dalam Kawasan Khusus (vide Pasal 360 ayat (4) UU 23/2014)
- Terjadi pelanggaran UU selama 20 tahun. Di dalam UU memastikan perlunya membentuk peraturan pemerintah dan misi pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Batam mulai terbangun dan hadir investasi sebagai akibat dari kebijakan dan eksistensi Badan Otorita.
- Berikut ini fakta-fakta tentang sosio-ekonomi dan pembangunan;
- Batam mulai terbangun dan hadir investasi sebagai akibat dari kebijakan dan eksistensi Badan Otorita (OB)
- Sesuai aturan, OB (BP Batam) memiliki kewenangan tersendiri
- Jumlah penduduk atau penghuni Batam secara berangsur bertambah
- Dirasa perlu adanya pelayanan sosial dasar (fungsi Pemkot); Pemkot Batam hadir di tengah investasi di Batam yang dinamis, produk OB.
- Yang terjadi setelah pembangunan kota Batam yang begitu dahsyat adalah bagian dari investasi dan pertumbuhan penduduk. Hal itu dikarenakan sebagai konsekuensi dari upaya Pemerintah yang menjadikan Batam sebagai pusat investasi pada zaman Soeharto.
- Isu-isu dualisme merupakan tafsir subjektif berdasarkan kepentingan. Tidak kunjung terbitnya PP membuat isu semakin liar. Dalam 4 tahun terakhir, sudah 3 (tiga) kali pergantian pimpinan BP Batam.
- Beberapa isu berhamburan, antara pemerintah kota dengan BP Batam terkait dengan dualisme. Aturan dari BP Batam tidak jelas secara moral dan materil yang menyebabkan terjadinya mal administrasi gonta-ganti BP Batam.
- Ombudsman RI sudah mengajukan pertanyaan terkait rangkap jabatan ini dengan beberapa lembaga. Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 ayat 1 dan 2 larangan penyalahgunaan wewenang salah satunya adalah mencampuradukkan wewenang. Semua hal ini merupakan pelanggaran terbuka.
- Tidak tepat jika adanya duaslisme di Batam. Pemerintah segera melakukan harmonisasi peraturan dengan menerbitkan PP yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah kota Batam dengan BP KPBP.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen PP):
- Saat ini Ditjen PP sedang melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Pemerintah atas perubahan PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam. Kemenkumham akan meyampaikan terkait dengan perundang-undangan yang terkait dengan hal ini. Kemenkumham memberikan catatan normatif terkait Walikota Batam sesuai pada Pasal 21 Ayat 1 UU 53 tahun 1999 dengan terbentuknya daerah Kota Batam sebagai otonom.
- Pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam agar tidak terjadi tumpang tindih. Kepala Daerah dan Wakil dilarang merangkap jabatan.
Tim Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM:
- Pertumbuhan ekonomi Batam terlihat adanya kenaikan. Analisis dari segi ekonomi, melihat pertumbuhan ekonomi Batam pada awal tahun 1994 rata-rata tumbuh belasan persen. Bahkan, ketika terjadi krisis Indonesia pada tahun 1997 Batam masih tumbuh 3%.
- Secara umum Tim Peneliti membahas dari aspek ekonomi dan bisnis yang mana; (1) pertumbuhan ekonomi Batam menunjukkan pola pergerakan yang serupa dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia 1994-2017, (2) 1994-1997: pertumbuhan ekonomi Batam berkisar 14-17% atau 7-10% di atas pertumbuhan ekonomi Indonesia, (3) 1997-1999: Krisis Moneter Asia; kontraksi perekonomian Batam lebih kecil dari kontraksi perekonomian Indonesia.
- Jumlah perusahaan di Batam sangat signifikan sekali peningkatannya. Kisaran tahun 2009-2017 perekonomian di Batam terus tumbuh namun terkesan stagnan. Mulai tahun 2009 menjadi turun 4,6%. Pada tahun 2009 - 2016 perekonomian Batam masih tumbuh lebih besar dari perekonomian Indonesia. Ketiga regulasi berkaitan dengan lokasi akan menambah di sektor ekonomi. Sedangkan industri elektronik bersifat robust.
- Pada sektor bisnis tidak memproduksi masalah upah. Sering terjadi demonstrasi yang mengakibatkan banyak perusahaan yang keluar dari Batam. Tim peneliti membutuhkan forofolio untuk mendukung sektor bisnis demi sustainbility ekonomi Batam.
- Turunnya performa di Batam karena tidak kuatnya daya jual dan daya beli. Ketika Batam untuk menumbuhkan pasar domestik karena lebih mudah lewat Singapore. Investasi memang membooming pada tahun 1990-an karena pemerintah Batam seperti dengan Pemerintah Pusat.
- Kinerja ekspor Batam menurun sejak 2013 karena lesunya industri pengolahan migas, Orientasi MNC berubah dan menggunakan Indonesia sebagai platform ekspor menjadi menargetkan Indonesia sebagai pasar, kinerja ekspor di tahun 2018 membaik seiring meningkatnya harga migas dan menjadi yang tertinggi sejak 2015. Namun, tren ini menunjukkan bahwa Batam memerlukan portfolio yang tidak rentan terhadap harga komoditas global.
- Pada tahun 1990-an, investasi di Batam tinggi karena;
1. Diperbolehkannya majority foreign ownership
2. Simplifikasi regulasi perpajakan
3. Infrastruktur (airport, listrik, telekomunikasi) yang berkualitas tinggi.
4. Wewenang perijinan untuk bisnis dan investasi di tangan Otorita Batam sebagai kepanjangan pemerintah pusat.
5. Efektifnya perjanjian US - Singapore free trade yang menginklusikan Batam.
- Investasi selama 2010 - 2016 menurun dibanding investasi selama 2004 - 2009 karena beberapa hal seperti; 1. kebijakan ekonomi Kepri yang beralih dari promosi investasi, indusrialisasi dan ekspor menuju promosi kegiatan ekonomi tradisional seperti perikanan, pertanian, dan kegiatan berskala kecil lain. 2. Terimbas tren global seperti rendahnya harga komoditas dan meningkatnya daya saing negara lain seperti Vietnam dan Kamboja.
- Investasi selama 2010 - 2016 menurun dan sektor digital sangat tinggi di Batam. Pertumbuhan penduduk mengakibatkan perlunya pelayanan publik.
- Investasi tahun 2010 - 2016 menurun dibidang investasi selama 2004 - 2009. Tahun 2018, investasi meningkat lagi. Terdapat perkembangan positif dibidang MAO dan dibidang digital serta perlunya memperhatikan pertumbuhan penduduk.
- Industrialisasi berorientasi ekspor pada tahun 1990-an mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Batam lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, industrialisasi ini disertai dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi akibat penciptaan lapangan kerja yagn besar.
- Jumlah penduduk Batam meningkat dari 80.000 orang pada tahun 1990 menjadi 250.000 orang pada tahun 1997 dan menjadi sekitar 1,2 juta orang pada tahun 2015, pertumbuhan penduduk ini mengakibatkan perlunya pelayanan publik yang berkualitas, serta pertumbuhan penduduk ini juga mengakibatkan kompleksitas, diantaranya adalah penerima manfaat dari fasilitas bebas PPN dan cukai atas barang konsumsi yang tidak tepat sasaran.
- Isu pengelolaan FTZ Batam; (1) fungsi pelayanan publik vs pengelolaan bisnis dan investas, (2) SDM dan pemimpin dengan kompetensi sesuai fungsi lembaga, (3) Kepentingan nasional vs kepentingan kota Batam, (4) Orientasi jangka panjang vs orientasi jangka pendek. Batam sendiri membutuhkan SDM sesuai dengan kebutuhannya.
- Pelayanan Publik dan pengelolaan bisnis dan investasi kedua fungsi tersebut berbeda membutuhkan dua lembaga yang berbeda, pemerintah kota Batam untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, dan BP Batam untuk fungsi pengelolaan bisnis dan investasi.
- Fungsi bisnis adalah kreatifitas dan inovasi. Jadi, kedua fungsi berebda dan membutuhkan lembaga yang berbeda. Masing-masing lembaga membutuhkan pimpinan dengan skill set yang berbeda. Industri Korea membuat cluster agar adanya sebuah perkembangan dan ini yang mungkin bisa ditiru oleh Batam.
- Perlunya SDM dan pemimpin yang kompeten sesuai fungsi lembaga; masing-masing lembaga membutuhan pemimpin dengan skill set yang berbeda, pemimpin pemerintah kota idealnya memiliki pengalaman birokrasi dilembaga pemerintah, dan pemimpin BP Batam idealnya memiliki pengalaman mengelola bisnis.
- Harus adanya pembedaan antara selected dan elected. Harus ada penyelarasan agar tidak ada kontaminasi kerja jangka menengah dan panjang dan bagaimana solusi masa transmisi kalau cocok kita sebut tidak adanya keselarasan dan sinkronisasi.
- Perlu desain yang berbeda terkait melayani daerah. Wilayah Batam harus di desain berbeda sehingga terjadi pemisahan kewenangan antara pelayanan publik dengan bisnis dan investasi.
- Desain Kawasan Batam; 1. Kawasan Batam harus didesain sedemikian rupa sehingga terjadi pemisahan kewenangan antara pelayanan publik dengan bisnis dan investasi, 2. Pelayanan publik seperti pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan dasar, dan administrasi kependudukan merupakan domain pemerintah kota, 3. Pengambilan keputusan di bidang bisnis dan investasi merupakan domain BP Batam.
- Kawasan Batam harus didesain sedemikian rupa sehingga terjadi pemisahan kewenangan antara pelayanan publik dengan bisnis dan investasi, pelayanan publik seperti pelayanan di bidan kesehatan, pendidikan dasarm dan administrasi kependudukan merupakan domain pemerintah kota, dan pemgambilan keputusan di bidang bisnis dan investasi merupakan domain BP Batam.
- Posisi strategis dan potensi industri Batam berarti bahwa Batam mewakili kepentingan nasional, pemilihan pemimpin dan lembaga untuk mengelola Batam idealnya dilakukan oleh pemerintah pusat (selected) karena mewakili tujuan dan kepentingan nasional, Walikota dipilih oleh masyarakat kota Batam dan membuat program untuk kepentingan konstituen di kota Batam, dan pengelolaan FTZ oleh walikota tidak optimal karena walikota akan mengedepankan kepentingan konstituen di Kota Batam, bukan kepentingan Nasional.
- Perlu ada kajian lebih lanjut terkait desain Batam dan ini juga tentunya harus mengajak UKM di sekitar Batam. Lalu kita memikirkan suatu area industri dan harus menggeret UMKM. Saya belum lihat dokumen sungguh-sungguh dari portofolio mengenai Batam disana itu sebenarnya seperti apa dan perlunya membaung reputasi.
BP Batam:
- BP Batam mengemban tugas yang berat karena BP Batam merupakan lembaga yang unik dan khusus. BP Batam memperhatikan apa yang terjadi di Batam menjadi perhatian di regional maupun internasional. BP Batam mempunyai 5 Deputi, walaupun di dalam surat keputusan ini kami disebutkan sebagai Kepala BP Batam.
- Secara eksplisit, BP Batam bertugas menciptakan pedoman BP Batam. Tugas BP Batam hanya berkutat mengenai ekspor dan impor saja dan melaksanakan tugas berdasarkan orientasi persektor.
- Meningkatkan kenyamanan dan kepastian pekerja BP Batam, menyiapkan semacam pedoman pelaksanaan BP Batam pada masa akhir jabatan dan bahwa didalam pelaksanaan didalam harmonisasi kami melakukan perijinan dalam perusahaan di Kota Batam.
- BP Batam memberikan kenyamanan dan kepastian usaha bukan hanya yang berada di Batam tetapi juga yang akan masuk Batam. Selain itu, BP Batam juga menyiapkan pengamanan dalam tata kelola aset. Dalam memperbaiki pelayanan, BP Batam juga sedang memperbaiki tata kelola.
- Dalam pengalaman BP Batam, dalam dinamika Batam karena adanya bermacam-macam kebijakan dan terjadi policy behavior. BP Batam memiliki kawasan nasional dan pada kenyataannya BP Batam harus memiliki izin dari Kementerian lain. BP Batam berharap untuk diberikan kepastian usaha.
- Sudah mulai terlihat peningkatan keuntungan di BP Batam dan sebentar lagi masuk usaha industri Pesawat di Batam dan kepastian policy sangat kami harapkan.
- Pada tanggal 22 Mei akan masuk 100 investor 50 perusahaan terutama dibidang digital antara lain iPhone. BP Batam berharap agar ini menjadi masukan untuk Komisi 2 DPR RI.
- Pada intinya, BP Batam meminta kepastian kebijakan dan usaha investasi Batam yang real sampai bulan April 2019 sebesar 691 Milliar untuk investasi baru dan 1,9 Trilliun untuk pengembangan investasi.
Kadin Kepulauan Riau:
- Kami melihat selama 4 tahun terakhir, Batam terlihat sangat sepi. Di Batam tidak ada dualisme, ini hanya diciptakan oleh elit lokal Batam.
- Kami meminta Komisi 2 DPR RI mendesak BP Batam untuk melengkapi kepala Deputi Batam. Kami saat ini meminta Komisi 2 untuk mendorong Pansus untuk melaksanakan karena di Batam ini sudah tidak konsentrasi selama 4 tahun belakangan ini. Di Batam tidak ada dualisme karena ini dari sekelompok-sekelompok yang ada di Batam. BP Batam yang membawa investasi tapi ternyara BP Batam yang menghambat.
- Dalam hal ini, kami meminta Komisi 2 agar mendorong Pak Menko untuk mendorong melanjutkan kepemimpinan ini agar investasi-investasi ini tetap berjalan dan ada kepastian hukumnya bahwa dalam menjabat itu 5 tahun bukan karena 3 bulan.
Kadin Batam:
- Hampir semua pengusaha di Batam itu kaya raya karena mendapat fasilitas otorita. Keberadaan otorita Batam sejak dulu sudah ada dan tidak adanya persoalan. Pada tanggal 14 Maret 2016 mulai terjadinya stunami ekonomi di Batam dan kenapa Batam harus dipaksakan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Saya berusaha bagaimana bisa berkomunikasi dengan Pak Hartanto agar masalah apa yang bisa diselesaikan. Target kami agar mengusir CS dari Batam. Saya adalah bagian dari BP Batam dan tugas saya membantu walikota Batam. Artinya, tidak ada dualisme kepemimpinan yang ada.
- Ternyata pihak sebelah merasa iri karena BP Batam semakin dekat denga masyarakat. Tidak mungkin Pemerintah Kota Batam bisa berjalan sendiri terkait mengurus Pariwisata di Batam. Jangan karena kepentingan kelompok tertentu, membuat masyarakat semakin susah.
- Kami dari Kadin sampai saat ini menunggu kepastian hukum untuk menyelamatkan Batam dan BP Batam. Kewenangan Walikota ada di otonom daerah. Walikota itu ranahnya di otonomi daerah. Yang mengangkat kepala BP Batam adalah oleh kepala kawasan. Tapi intinya begini memang Batam ini persis apa yang dikatakan oleh Ibu Dwi Ria.
- Batam dibangun bukan karena hanya untuk yang di Batam saja tetapi untuk satu NKRI. Ini menjadi kepentingan kita semua untuk menyelesaikan masalah ini semua. Semoga dengan berakhirnya rapat ini nanti bisa adanya Pansus.
- Terkadang Ex Officio menerima juga Ex Officio, tapi saya selalu berharap Pansus ini nantinya bisa jadi dan diketuk palu. Transisi ini dikarenakan hukumnya masih belum jelas.
- Saya juga menyayangkan Pak Edy mengatakan untuk terus transisi. Mau transisi kemana orang dasar hukumnya masih begini. Ini semua memang karena pemerintah pusat yang tidak bisa mengeluarkan PP samapi sekarang. Lalu Bapak Presiden mau membubarkan itu, ya bubarkan saja semuanya.
- Kita memahami bersama daya saing Batam ini menurun. Contohnya yang paling nyata adalah tarif kapal yang ditinjau oleh Pak JK. di BP Batam sudah isukan macam-macam. Bagaimana teman-teman karyawan bisa bekerja.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara - RDP Komisi 2 dengan Jajaran Otorita Ibukota Nusantara (OIKN)
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah