Rangkuman Terkait
- Klarifikasi Indonesia Police Watch (IPW) terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik atau Hukum Anggota DPR-RI dalam Kasus Ferdy Sambo — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Indonesia Police Watch (IPW)
- Kasus Setya Novanto — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI Audiensi dengan BEM Universitas Indonesia dan BEM Universitas Atma Jaya
- Kasus Setya Novanto — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI mengadakan Persidangan terhadap Presdir PT Freeport Indonesia
- Masukan Terhadap Undang-Undang MD3 - Rapat Dengar Pendapat Umum MKD dengan Ahli Bahasa
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI terhadap DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI Audiensi dengan DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan
Tanggal Rapat: 11 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 3 Jul 2021,Komisi/AKD: Mahkamah Kehormatan Dewan , Mitra Kerja: DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan
Pada 11 Januari 2016, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI Audiensi dengan DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan mengenai Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI terhadap DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI pada pukul 10.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : JejakParlemen.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI
- Ada pembatasan-pembatasan terkait dirinya dipanggil yang terhormat.
- Mencegah itu lebih baik. Semua bersyukur bahwa Bantaeng itu belum ada pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI.
- Patuh kepada kode etik otomatis melahirkan kinerja yang baik.
- Walaupun di dalam kode etik itu sudah ada ketentuan pimpinan tidak boleh intervensi Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI.
- Semua anggota DPR-RI yang telah terpilih pasti punya masalah, tetapi harus bijaksana.
- Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI mengganti kata tersangka dengan teradu.
- Penyelidikan sebelum sidang itu harus dirinci.
- Perkara itu adalah aduan.
- Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI. Ada pengadunya. Dari masyarakat atau Anggota DPR-RI.
- Perkara tanpa pengaduan ada 3, yaitu kehadiran, tertangkap tangan dan didakwa.
- Secara substansi tidak ada perkara tanpa pengaduan.
- Jika anggota mengadukan anggota harus melalui Pimpinan DPR-RI.
- Dalam kode etik, Anggota DPR-RI tidak boleh ada konflik kepentingan.
- Ketika Pimpinan DPR-RI melanggar kode etik, harus ada aturan khusus.
- Secara umum hal-hal yang sangat kursial adalah ketika Pimpinan DPR-RI melanggar kode etik, haris ada penanganan khusus.
- Jika DPR-RI adalah simbol negara, maka Presiden adalah simbol wakil rakyat.
- Harus dibuat aturan secara rinci ketika Pimpinan DPR-RI melanggar kode etik.
- Secara etis, DPR-RI perlu menjaga marwah.
DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan
- DPRD Bantaeng meminta penjelasan mengenai tata cara beracara.
- Tidak boleh membuat peraturan apalabila sudah ada aturan yang membatasinya.
- Penafsiran mengenai tata beracara.
- Di komisi itu ada yang tanda tangan lebih dari 50%.
- Apabila belum cukup 2,5 tahun, lalu ada alat kelengkapan diganti dan anggota telah tanda tangan sebanyak lebih dari 50%.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Klarifikasi Indonesia Police Watch (IPW) terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik atau Hukum Anggota DPR-RI dalam Kasus Ferdy Sambo — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Indonesia Police Watch (IPW)
- Kasus Setya Novanto — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI Audiensi dengan BEM Universitas Indonesia dan BEM Universitas Atma Jaya
- Kasus Setya Novanto — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI mengadakan Persidangan terhadap Presdir PT Freeport Indonesia
- Masukan Terhadap Undang-Undang MD3 - Rapat Dengar Pendapat Umum MKD dengan Ahli Bahasa