Rangkuman Terkait
- Klarifikasi Indonesia Police Watch (IPW) terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik atau Hukum Anggota DPR-RI dalam Kasus Ferdy Sambo — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Indonesia Police Watch (IPW)
- Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI terhadap DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI Audiensi dengan DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan
- Kasus Setya Novanto — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI Audiensi dengan BEM Universitas Indonesia dan BEM Universitas Atma Jaya
- Masukan Terhadap Undang-Undang MD3 - Rapat Dengar Pendapat Umum MKD dengan Ahli Bahasa
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Kasus Setya Novanto — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI mengadakan Persidangan terhadap Presdir PT Freeport Indonesia
Tanggal Rapat: 3 Dec 2015, Ditulis Tanggal: 9 Nov 2021,Komisi/AKD: Mahkamah Kehormatan Dewan , Mitra Kerja: Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef
Pada 3 Desember 2015, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI mengadakan Persidangan terhadap Presdir PT Freeport Indonesia mengenai Kasus Setya Novanto. Persidangan ini dibuka dan dipimpin oleh Junimart dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 11.00 WIB dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: mediaindonesia.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef
- Pada saat principle datang ke Jakarta, Maroed melaporkan bahwa ada ide ini akan ada permintaan 20%.
- Maroef menyampaikan ke principle secara lisan, bukan dengan mendengarkan.
- Maroef meminta maaf pertanyaan yang mulia di luar konteks.
- Setelah MKD, Maroef diminta ke Kejagung untuk pelengkapan BAP untuk terima surat bukti.
- Jawaban dari Kejaksaan Agung, diminta untuk KSN baru akan dikasih surat.
- Yang menginisiasi mengundang Maroef dalam pertemuan hanya mereka.
- Maroef tidak pernah mempublish, hanya melaporkan ke menteri.
- Yang melaporkan ke MKD bukan Maroef, tetapi Menteri ESDM.
- Apabila itu akan ada penilaian legal atau tidak, Maroef menyerahkan ke penegak hukum sesuai hukum yang berlaku.
- Merekam bagi Maroef adalah utk kepentingan dirinya sendiri.
- Maroef tidai tidak mengetahui akan digunakan untuk kepentingan orang lain.
- Maroef tidak mengetahui laporan ke MKD.
- Maroef tidak mengetahui Menteri ESDM akan meneruskan rekaman tersebut.
- Yang banyak berbicara adalah sdr MR dan SN.
- Kedua lawan bicara Maroef yang banyak bicara.
- Yang Maroef maksud lobbies adalah kedua lawan bicaranya.
- Yang dimaksud Henry kissinger adalah SN.
- Kalau baca di atasnya, Maroef menanggapi PSSI dan chemistrynya tidak sama.
- Sebenarnya ini bukan jebakan, ini tanggapan singkat Maroef sehingga ia tidak dikasih tanggapan panjang.
- Mengingat Maroef juga risih jadi ia hanya memberi tanggapan singkat.
- Maroef keberatan jika ia dikatakan melakukan jebakan.
- Maroef tidak tertarik dengan percakapan, mereka yang mulai intens.
- Sebelum pertemuan pertama, Maroef tidak pernah mengenal SN.
- Pertemuan pertama di kantor ketua DPR-RI bersama pertemuan lainnya ketua DPD-RI dan MPR-RI, tanggal 27 April 2015.
- Setelah pertemuan ketiga tidak ada pertemuan lagi dengan kedua-keduanya.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Klarifikasi Indonesia Police Watch (IPW) terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik atau Hukum Anggota DPR-RI dalam Kasus Ferdy Sambo — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Indonesia Police Watch (IPW)
- Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI terhadap DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI Audiensi dengan DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan
- Kasus Setya Novanto — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI Audiensi dengan BEM Universitas Indonesia dan BEM Universitas Atma Jaya
- Masukan Terhadap Undang-Undang MD3 - Rapat Dengar Pendapat Umum MKD dengan Ahli Bahasa