Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Omnibus Law - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Refly Harun

Tanggal Rapat: 27 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 13 Mar 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Prof. Refly Harun

Pada 27 November 2019, Badan Legislasi (Banggar) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Refly Harun mengenai Omibus Law. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Willy A. dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10.35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Refly Harun
  • Setelah adanya Omnibus Law maka ada juga Peraturan Pemerintah yang bersifat omnibus, jangan-jangan nanti Menteri juga mengeluarkan peraturan yang bersifat omnibus yaitu yang mencakup semua peraturan-peraturan menteri sebelumnya.
  • Tantangan pertama adalah kepastian hukum, jangan dikira bahwa dengan omnibus maka hukum akan semakin pasti, justru sebaliknya makin tidak pasti.
  • Tantangan kedua adalah dampak hukum dalam regulasi yaitu Regulation Impact Assessment (RIA), jangan sampai omnibus ini berdampak buruk dalam berbagai hal,  harus di assessment.
  • Jangan sampai omnibus merusak tatanan otonomi daerah yan sudah ada, jangan melupakan front liner di daerah seperti Bupati yang mendapat mandat langsung untuk menyejahterakan daerah, jangan sampai omnibus law menjadi sentralisme kekuasaan.
  • Tantangan ketiga, regulasi di lembaga - lembaga independen, tidak bisa main bulldozer karena berlaku lex specialis dan lex generalis, lembaga itu punya mandat membuat regulasi sendiri berdasarkam UU yang mengakui keberadaannya sebagai lembaga independen.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan