Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap RUU Pertembakauan - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ditulis Tanggal: 6 May 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Kementerian Ketenagakerjaan RI

Pada 14 Januari 2019, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengenai Masukan Terhadap RUU Pertembakauan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Timur 2 pada pukul 10:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Tercatat dalam data bahwa angka pengangguran masih 5.34 ini kita upayakan adanya penurunan. Kami akan mencermati mengenai penerapan upah minumum bagi pekerja. Kami mengharapkan pola pikir paradigma bagaimana menerapkan tenaga kerja dalam industri.
  • Undang Undang (UU) dan peraturan yang mendukung jalannya UU Pertembakauan ini akan kami dukung. Dengan adanya UU ini kami harap adanya perluasan kesempatan kerja karena ini masih sangat dibutuhkan di daerah-daerah terutama dalam sektor pertanian.
  • Lazimnya aturan perundang-undangan ini ada sejak dahulu, lalu ketika terjadi pelanggaran maka di sinilah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertindak. Ada 13 persoalan yang akan dibahas, kami mencari yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi kami.
  • Lazimnya aturan UU itu ada sejak dahulu, kemudian ketika ada pelanggaran maka kami akan masuk. Namun karena ini masih RUU tapi tetap akan kami beri masukan. Kami bertugas sebagai penegak hukum di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, dalam hal ini kami juga fokus menangani masalah kasus pekerja anak di ladang-ladang tembakau.
  • Kami berharap ketika UU ini disahkan maka ada klausalitas yang mengatur secara spesifik bahwa anak tidak akan dijadikan pekerja. Anak-anak memang tidak diperbolehkan bekerja di sektor manapun, namun pekerja anak di sektor tembakau di Indonesia ini menjadi perhatian dunia, karena akan berdampak pada kesehatan anak dan masa depannya.
  • setiap tahun ada 18000 pekerja anak termasuk yang bekerja di sektor tembakau. Kami mempunyai program mengenai wirausaha dan pemberdayaan masyarakat. Jadi anaknya diberhentikan bekerja lalu orangtuanya diberdayakan dengan program tersebut.
  • Mengenai masalah pekerja anak, kami merasa orangtua perlu dibina dan diberi arahan untuk tidak memperkerjakan anaknya. Apa yang dikhawatirkan itu kami memiliki upaya-upaya yang serius dengan memberdayakan orangtua sehingga anaknya bisa sekolah dan berhenti bekerja.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan