Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan DPD, Pandangan Fraksi, Pandangan Pemerintah dan Pengesahan Mekanisme Rapat - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Kepulauan DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD

Tanggal Rapat: 8 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 30 Jun 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD

Pada 8 Oktober 2018, Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Kepulauan DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD mengenai Penjelasan DPD, Pandangan Fraksi, Pandangan Pemerintah dan Pengesahan Mekanisme Rapat. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Edison Betaubun dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Maluku pada pukul 13:31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: mediamaritim.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD

Pimpinan DPD RI

  • RUU ini akhirnya selesai disusun oleh DPD RI, diharapkan RUU ini dapat menjadi pemacu daerah kepulauan yang selama ini pemerintah belum hadir. Secara internasional kita telah diakui sebagai negara kepulauan tetapi tata kelola internal belum diakomodir kepulauan, kepulauan tidak dilihat sebagai penggalangan geografis saja.
  • Permasalahan ini masih terjadi pembangunan daratan ketidakadilan daerah kepulauan, terbatasnya layanan daerah, biaya transportasi, masih ada isiolasi fisik hingga rendahnya kualitas SDM. Masalahnya adalah terbatasnya masalah pelayanan dan ketergantungan fiskal kepada pusat. Urgensi landasan yuridis RUU ini karena kosongnya pengaturan pengelolaan daerah kepulauan.
  • DPD RI yang mewakili aspirasi kepentingan daerah menaruh perhatian khusus daerah berciri kepulauan. Kami ingin mempertanyakan kalau Indonesia negera kepulauan dilahirkan konsep provinsi berciri kepulauan, oleh karenanya DPD berpendapat atas kedaulatan negara tentu sah mengenalkan norma baru yaitu RUU daerah kepulauan, sangat wajar di negara kepulauan ada provinsi kepulauan karena Indonesia negara kepulauan bukan berciri kepulauan.
  • RUU ini terdiri dari 11 bab dan 45 pasal serta 11 asas, daerah kepulauan di RUU ini yaitu daerah yang memiliki lautan lebih luas dari daratan. Pembentukan RUU ini memberi jaminan hukum bagi pemerintah daerah dan upaya meningkatkan kesejahteraan. Daerah provinsi setengah dari jumlah kabupaten kepulauan, daerah kabupaten memiliki paling sedikit dua kecamatan.
  • RUU ini telah mengusulkan 8 provinsi dan 86 kabupaten/kota untuk provinsi, kabupaten dan kota baru mendapatkan pemberian status. Wilayah pengelolaan terdiri dari darat dan laut untuk pengelolaan laut di kabupaten paling jauh dengan jarak 4 mil. Terkait uang pendanaan pembangunan daerah kepulauan dari APBN da APBD untuk daerah kepulauan diusulkan ada Dana Khusus Kepulauan (DKK) paling sedikit 5% di luar DAU dan DAK.
  • Daerah kepulauan memprioritaskan pembangunan laut dan darat seperti dermaga, kapal umum, perikanan, dan lainnya. Pemerintah pusat dan daerah mengakui hak masyarakat di daerah kepulauan, pemeritah daerah mendorong partisipasi masyarakat diantar penyusunan kebijakan daerah kepulauan. RUU ini diakhiri dengan ketentuan penutup semua RUU yang terkait wajib menyesuaikan dengan ruu ini.
  • RUU ini bertolak dari aspirasi masyarakat di daerah kepulauan. Para pemangku kepentingan utama tidak bermaksud mengubah bentuk atau susunan pemerintahan. Oleh karenanya Jawa sentris dan Jakarta sentris harus segera diakhiri. RUU ini mendesak dibuat dan diberlakukan. RUU ini merupakan RUU Prolegnas Prioritas 2018 maka niscaya segera diselesaikan. Kami berharap RUU ini bisa diselesaikan ke tahap berikutnya dan tepat waktu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan