Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Audiensi dengan Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Tanggal Rapat: 24 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 4 May 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Pada 24 Februari 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan audiensi dengan Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Aryo Puspito Setyaki daeri Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan DKI Jakarta 3 pada pukul 10.55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI

  • Kami hadir di sini cukup lengkap tandanya dukungan kami sangat tinggi untuk RUU Minuman Beralkohol (Minol) ini.
  • Kami mengapresiasi DPR RI karena sudah menginisiatif RUU Minol.
  • Hukum alkohol termasuk alkohol dalam minuman adalah haram.
  • Ajaran Islam untuk memelihara kesehatan jiwa, menjaga akal, dan menjaga keturunan lalu menjaga harta.
  • Dampak negatif dari Minol lebih besar dari efek positifnya seperti kenakalan remaja.
  • Surat Al-Maidah ayat 90 mulanya alkohol tidak diharamkan tapi sekarang akhirnya menjadi najis.
  • Hadis Rasul bahwa Allah melaknat siapapun yang berhubungan dengan minol.
  • Setiap yang beralkohol itu haram.
  • RUU Minol ini sesuai dengan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan mensejahterakan rakyat.
  • Landasan sosiologis yaitu minol telah melakukan kerusakan yang luar biasa di masyarakat Indonesia.
  • Produksi dan konsumsi minol di masyarakat terus terjadi dan tidak dapat dikontrol oleh pemerintah.
  • Landasan yuridis yaitu pengaturan minol yang ada saat ini belum efektif dan perlu payung hukum seperti UU yang berlaku.
  • Judul RUU yakni larangan minol sudah tepat karena merujuk kepada seluruh agama, semua agama melarang minol.
  • Pengaturan minol saat ini tidak efektif, terkesan ada kelonggaran untuk produksi, distribusi, dan konsumsi.
  • Hanya saja hukuman pidana ini perlu disempurnakan seperti lamanya hukuman penjara.

PGI

  • PGI menyambut baik RUU Minol ini secara teoritik lahirnya UU ini karena ada masalah.
  • Dari masalah tersebut, terdapat naskah akademik.
  • Ini yang menjadi masalah, apakah minol ini sudah sangat membahayakan sehingga perlu dibuat UU tersebut.
  • Penggunaan minuman alkohol yang berlebihan sehingga yang meninggal rata-rata masih muda.
  • Sebagus apapun UU ini disahkan tapi aspek struktur hukum dan budaya hukum tidak dilaksanakan maka RUU ini akan sia-sia.
  • Minuman beralkohol berakibat gangguan hati dan hepatitis.
  • Selama ini PGI belum mempunyai aturan larangan minol tapi mengendalikan jamaat dalam meminum alkohol.
  • Gereja melihat etika penggunaannya agar peredaran minol tidak sembarangan.
  • Atas dasar itu, istilah larangan dalam RUU ini perlu kita tinjau kembali, lebih baik "pembatasan" saja.

Muhammadiyah

  • Kami mengapresiasi terkait adanya RUU Minol ini karena minol dapat membahayakan jiwa dan mental.
  • MUI telah menjelaskan bahwa dahsyatnya dampak minol ini.
  • Pandangan kami sangat setuju adanya larangan minol di Indonesia, RUU ini judulnya sudah larangan.
  • Jika ini larangan, maka izin-izin yang sudah ada seperti dari Kementerian Perdagangan itu harus kita perhatikan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan