Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Industri Kima, Tekstil dan Aneka (IKTA) dan Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMBSI)

Tanggal Rapat: 4 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 28 Oct 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMBSI)

Pada 4 Februari 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Industri Kima, Tekstil dan Aneka (IKTA) dan Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMBSI) mengenai Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh I Gusti dari Fraksi PDI-P dapil Bali pada pukul 11.14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktorat Jenderal Industri Kima, Tekstil dan Aneka (IKTA)
  • Yang banyak berkembang di dalam negeri adalah dari industri dalam negri adalah terbuat dari nabati.
  • Secara pemerintah memaklumi makna dibuatnya Undang-Undang Minuman Beralkohol dan hal apa yanh dijadikan umumnya industri kimia.
  • Kalau metanol bocor masuk ke industri minuman beralkohol.
  • Ini memang bukan tupoksi Dirjen IKTA, tapi Dirjen IKTA memahami mengapa dibuatnya Undang-Undang Minuman Beralkohol.
  • Dalam peraturan disebutkan produksi minol dilarang.

Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMBSI)
  • FKPMBSI dibentuk pada 13 Maret 2015.
  • FKPMBSI beranggota 1200 pedagang kecil tradisional berekonomi rendah.
  • Karena tidak adanya kepastian dalam perdagangan minuman beralkohol resmi.
  • Forum ini lahir dari kepriharltinan pedagang kecil.
  • Kegiatan ini membina bajing loncat di wilayah Pantura untuk mandiri dan agar tidak lagi menjadi bajing loncat.
  • Di alas roban ada 1 atau 2 yang menjadi pedagang, sekarang di Pantura.
  • Sosialisasi peraturan pemerintah tentang minuman beralkohol.
  • FKPMBSI lakukan sosialisasi cara memajang minol di toko sesuai ketentuan pemerintah kepada anggotanya.
  • Agar pelajar jangan sampai bisa membeli minuman beralkohol.
  • FKPMBSI juga meminta anggota mematuhi aturan yang telah berlaku.
  • FKPMBSI juga menghimbau untuk tidak menjual minuman oplosan.
  • Para pedagang menjadi bulan-bulanan pihak tertentu, FKPMBAI yang disalahkan.
  • Permasalahan, pedagang di daerah ingin dapat izin atau dipersulit tapi tidak jelas peraturannya.
  • Peraturan pusat dan daerah saling bersinggungan sehingga sulit untuk mengurus izin.
  • Akhirnya rekan-rekan yang menjual minuman asli selalu disalahkan padahal tidak menjual oplosan.
  • FKPMBSI tidak menolak untuk diatur. FKPMBSI dukung Undang-Undang Minuman Beralkohol.
  • FKPMBSI erharap DPR-RI melihat nasib pedagang yang jual asli.
  • RUU sebaiknya menolak oplosan dan negara melakukan penegakan hukum terhadap oplosan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan