Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial

Tanggal Rapat: 2 Dec 2015, Ditulis Tanggal: 25 Jul 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Pada 2 Desember 2015, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial mengenai Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Arwani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 10.24 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum (Ilustrasi : nasional.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan
  • Dirjen Pengendalian Penyakit sangat mendukung Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.
  • Angka kematian global disebabkan oleh tembakau, alkohol dan zat ilegal.
  • Penyebab kematian oleh alkohol 3.2%. dan itu tergolong tinggi.
  • Penanggulangan zat dan alkohol sangat sulit mengatasinya.
  • Alkohol adalah terminologi generik dan yang biasa dikonsumsi adalah etil alkohol.
  • Jenis alkohol beberapa diantaranya digunakan dalam lab kimia dan industri.
  • Jenis metanol digunakan dalam pelarut untuk oplosan.
  • Alkohol oplosan paling berbahaya jika dikonsumsi.
  • Tersedia dalam jumlah besar dengan harga murah mengakibatkan kebutaan.
  • Metanol sangat beracun bagi tubuh.
  • Minuman lokal seperti tuak tidak jelas kadar alkoholnya.
  • Jenis alkohol, yaitu randy dari sari buah, kadar alkohol 40-50% dan whisky dari biji 40-55%.
  • Wine dihasilkan dari anggur. Tanah dan kondisi cuaca menentukan kualitas.
  • Bir berasal dari fermentasi, disiapkan dari ragi. Kadar alkoholnya 4-8%.
  • Rum berasal dari fermentasi sirup gula atau tebu. Brandy dari fermentasi air buah.
  • Volume minuman beralkohol bervariasi.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial
  • Dirjen Rehabilitasi Sosial melihat dampak minuman beralkohol tidak jauh dari narkoba.
  • Alkohol ini masuk pada ranah narkoba.
  • Dampak minuman beralkohol menghasilkan penyimpangan perilaku.
  • Sesuai tupoksi Kementerian Sosial, korban minuman beralkohol akan dimasukkan dalam panti rehab.
  • Butuh breakdown ke daerah karena itu perlu partisipasi daerah.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.
  • Minuman beralkohol termasuk kategori pangan. Sebelum diedarkan wajib punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  • Yang selama ini di lakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah mengenai minuman beralkohol bahwa alkohol ini masuk dalam kategori pangan.
  • Kriterianya adalah aman mutu dan gizi. Badan Pengawas Obat dan Makanan mengusulkan unsur pengecualian agar terdaftar dengan no izin edar.
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan sangat sepakat dengan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan