Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Tanggal Rapat: 8 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 12 Mar 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan PPATK

Pada 8 September 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sumatera Utara 1 pada pukul 14.35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: dw.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan PPATK

Kementerian Kesehatan

  • Kalau mengacu kepada regulasi yang ada itu adalah Undang Undang (UU) yang terkait jaminan kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
  • Kalau dari sisi pelayanan ada UU nomor 24 tahun 2009 yaitu rumah sakit dilarang menolak pasien dan menolak meminta uang muka terlebih dahulu.
  • Sesuatu yang masuk ke barang publik misalnya wabah atau tuberkolusis (TBC) itu harus dibiayai oleh negara.
  • Kalau itu bencana harus ditangani artinya negara harus hadir memberikan solusi terbaik.
  • Bisa dibiayai dari komponen bencana tapi harus ada deklarasi dari pemerintah bahwa ada bencana.
  • Negara harus dikelola berdasarkan dengan Undang Undang yang berlaku.
  • Jika terjadi kebutaan atau kakinya hilang dan sebagainya secara regulasi itu ada di Kementerian Sosial.
  • Itu bisa dimasukan ke dalam revisi UU kesehatan jadi korban bisa langsung ditangani.
  • Katakanlah trauma itu sebenarnya masih bisa ditangani, tetap bisa di-cover kalau dia mempunyai asuransi.
  • Jika ada seseorang yang trauma jatuh dari speda motor, ketika ada BPJS maka langsung ditangani.

Kementerian Keuangan

  • Pada pasal 10 a ayat 4 yang 'dapat dipergunakan' diganti dengan dengan 'yang dimaksudkan'.
  • Di antara banyak barang tersebut, banyak barang yang bersifat dualisme atau berfungsi ganda.
  • Kalau kita hanya menuliskan kata dapat kami kuatir kita melarang semua barang yang tidak termasuk terorisme.
  • Untuk itu apakah sudah ada anggaran sendiri untuk kompensasi atau santunan sosial untuk korban terorisme.
  • Kompensasi ini diberikan ketika ada terorisme, ini harus dipikirkan anggarannya.
  • Untuk tanggap daruratnya itu ada di bab 5 karena itu belum tentu terjadi.
  • Menurut kami lebih pas ada di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena badan inilah yang melakukan deradikalisasi terorisme.
  • Untuk anggaran yang ada dalam penanganan hukum saat ini ada di kepolisian.
  • Penanganan saksi dan korban ini sudah ada di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  • Di pasal 7 disebutkan bahwa setiap korban Hak Asasi Manusia (HAM) dan terorisme berhak atas kompensasi.
  • Pada tahun 2002 itu BNPT belum ada dan anggarannya masih pada Menteri Keuangan.
  • Kami mengusulkan lebih pas penggantian kompensasinya di kementerian dan kelembagaan.
  • Jika dianalogikan dengan hal lain, yang penting verifikasi dilakukan dengan tepat.
  • Bisa nanti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengadakan pengawasan yang tepat, harus ada proses pembaharuan UU.

PPATK

  • Kejahatan bisa dengan tiga hal yaitu ideologi, pribadi dan ekonomi.
  • Kami melihat fungsi uang ada di terorisme, pendekatannya kita perlu melakukan pencegahan di hulunya.
  • Sejak dini dengan melalui mutasi-mutasi rekening kita bisa mengetahui siapa saja yang mengirimkan dan berapa asetnya.
  • Ada tiga sumber dana yaitu dari Australia, Timur Tengah dan yayasan yang membiayai para volunteer.
  • Di Australia sengaja menikah dengan orang Indonesia dan mengambil banyak uang bisa sampai 1 miliar.
  • Ini ada pemanfaatan biro pejalanan untuk orang-orang yang pergi ke Syuriah.
  • Berkaitan ini belum ada ketentuan freezing without delay terkait pendanaan senjata pemusnah.
  • Kami mengusulkan ada empat pasal tambahan karena saat di kementerian ini tidak diakomodir.
  • Perlu ada tambahan pasal tentang grand design pemerintah bagaimana dan DPR bisa melakukan kontrol.
  • Konsentrasi yang ada sekarang adalah bahayanya senjata nuklir.
  • Menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) kita harus melakukan pemblokiran sertamerta.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan