Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan KPAI, PPMNU, KOWANI, PPFNU, PP Nasiatun Aisyah

Tanggal Rapat: 16 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 31 Oct 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU)

Pada 16 Maret 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan KPAI, PPMNU, KOWANI, PPFNU, PP Nasiatun Aisyah mengenai Masukan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Arwani dari Fraksi PPP dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 12.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : yogya.inews.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Bahwa RUU Minuman Beralkohol sebenarnya KPAI setuju bukan sekedar pengawasan dan pengendalian, tapi ingin pelarangan.
  • Budaya hidup dan menjadi perilaku hidup sehari-hari untuk menkonsumsi minuman beralkohol.
  • Dari sisi pengecualian harus dipertajam karena akan menjadi celah.
  • Pasal 8 RUU Minuman Beralkohol memang ada ambigu pada pasal ini.
  • Masyarakat dalam konteks pengawasan dalam konteks edukasi dan sosialisasi.
  • Banyak di masyarakat dalam mengonsumsi minuman beralkohol yang berasal dari makanan-makanan.
  • Di Cirebon, 14 kecamatan anak-anaknya sebanyak 800 anak mengkonsumsi narkoba.

PPMNU
  • Ini pelarangan atau pengendalian karena ada beberapa pengendalian.
  • Kalau PPMNU melihat drafnya sangat simple, nanti akan lebih banyak diatur di Permen dan turunannya.
  • Permennya harus diatur dengan ketat atau secara spesifik diatur hal-hal penting.
  • Minimarket bisa menjual minuman beralkohol, apalagi di tempat-tempat khusus.
  • Pasal 20, PPMNU rasa ancaman pidananya sangat ringan.
  • Dibandingkan nyawa yang menjadi korban karena di Indonesia nyawa sangat murah.
  • PPMNU mengetahuu minuman beralkohol itu mahal dan itu tingkat profitnya pasti tinggi.

Kongres Wanita Indonesia (Kowani)
  • KOWANI berfikir istilah alkohol di dalam makanan, masyarakat tidak tahu.
  • Peraturan Daerah di Indramayu, muncul klarifikasi dari Kemendagri.
  • Di RUU Minuman Beralkohol kalau dilihat naskah akademiknya, memberi definisi alkohol menggunakan Wikipedia.
  • Antara paragraf pertama dan kedua tentang definisi alkohol tidak nyambung.
  • Bagi yang liberal ini dianggap sebagai kepentingan kaum agamawan yang berpandangan pada kitab suci.
  • Jika minuman beralkohol dikonsumsi usia 17-19 akan merusak daya ingat.

PPFNU
  • Terkait RUU Minuman Beralkohol, PPNU mendukung.
  • PPfNU organisasi berbasis perempuan menyadari betul minuman beralkohol sebagai hal negatif yang korbannya anak dan perempuan.
  • Minuman beralkohol memberikan dampak negatif kesehatan mental dan lain sebagainya.
  • Judul lebih pas Pengendalian Minuman Beralkohol, sedangkan pengaturan berarti tidak ada realitas sebenarnya.
  • Kalau pelarangan tidak mempertimbangkan kemajemukan sehingga lebih pas judulnya Pengendalian Minuman Beralkohol.
  • PPFNU membayangkan tidak ada promosi minuman beralkohol, tidak boleh dijual bebas tempat tertentu dan legal dari pemerintah.

Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU)
  • IPPNU menyadari dikonsumsi secara luas.
  • Induvidu yang terus meminum alkohol tidak memikirkan konsekuensi secara medis dan sosial.
  • Mekanisme sanksi yang diatur RUU Minuman Beralkohol harus dibedakan derajatnya distributor, produsen dan konsumen.
  • RUU Minuman Beralkohol memuat ketentuan pengawasan yang menjamin penerintah, parlemen dan masyarakat untuk menjalankannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan