Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Tanggal Rapat: 20 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 24 Jun 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Wakil Gubernur DKI Jakarta

Pada 20 Januari 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh I Gusti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Bali pada pukul 10.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : suarapemredkalbar.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pemerintah Daerah Jawa Timur
  • Lebih baik judulnya adalah “Pengendalian dan Pengawasan”.
  • Kalau pabrik minuman beralkohol ditutup, maka banyak pengangguran. Ini perlu dipikirkan.
  • Di Jawa Timur terdapat peraturan daerah terkait minuman beralkohol. Ini bisa menjadi masukan untuk Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.
  • Dalam peraturan daerah, pemerintah mewajibkan mengeluarkan label khusus untuk penjualan minuman beralkohol.
  • Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol dapat memayungi peraturan daerah yang sudah dibuat.
  • Pemerintah dengan tokoh agama di kabupaten banyak memberikan penyuluhan ke anak-anak muda.
  • Perlu ada penekanan terhadap judul terkait pengendalian dan pengawasan.
  • Sudah ada 147 aturan yang mengatur tentang minuman beralkohol.
  • Telah ada peraturan yang mengatakan bahwa maksimal membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebanyak 1000 Liter.
  • Ada Satpol PP, Dinas Kesehatan dan lain-lain yang melakukan pengawasan per-triwulan.
  • Ada 3 peraturan daerah yang mengatur minuman beralkohol tidak boleh sama sekali.
  • Korban di Jawa Timur banyak sekali. Kejadiannya yang meninggal akibat illegal dan oplosan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta
  • Wakil Gubernur DKI Jakarta menyampaikan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol masih kacau. Perlu penyempurnaan menyeluruh.
  • Semoga pemerintah mengatur dan memayungi Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.
  • Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol harus mengatur pengendalian, pengawasan, hingga korupsi di dalamnya.
  • DKI Jakarta sangat serius terhadap masalah ini.
  • DKI Jakarta memiliki seluruh datanya, termasuk dampak ekonomi.
  • Data dari DKI Jakarta adalah 99% orang meninggal karena minuman oplosan. Hal ini beda dengan minuman beralkohol.
  • 180 orang meninggal pada September 2015 di Jakarta. Hal ini fatal karena kebanyakan oplosan
  • Banyak yang mengatasnamakan minuman tuh minuman tradisional.
  • Harap dibedakan orang meninggal karena minuman beralkohol dan oplosan.
  • Berdasarkan Kementrian Kesehatan, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia hanya 1%. Sisanya minuman kemasan.
  • Sekarang banyak minuman black market.
  • Jika dilarang ketat, maka akan ada mafia baru yang bekerja sama dengan aparatur-aparatur.
  • DKI Jakarta sangat dukung sepanjang peraturan bisa dilaksanakan di lapangan sesuai karakteristik Indonesia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan