Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia

Tanggal Rapat: 4 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 4 Jul 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia

Pada 4 Februari 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Aryo dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil DKI Jakarta 3 pada pukul 14.05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : m.rri.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
  • Untuk minuman beralkohol sudah tercakup dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
  • Nantinya hak konsumen ini yang terkait dengan kepariwisataan.
  • Menurut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dampak bagi pariwisata lebih banyak negatifnya karena nanti banyak muncul oplosannya.
  • Data WHO konsumsi minuman beralkohol perkapita di Indonesia salah satu yang terendah di Asia.
  • Bagi restoran adanya Undang-Undang Minuman Beralkohol dapat menurunkan minat perusahaan asing dan pendapatan restoran juga akan menurun.
  • Alkohol yang menimbulkan masalah itu bukan anyg khusus untuk konsumsi minum.
  • Ada minol tradisonal non komersil untuk keperluan adat.
  • Di lapangan, pengendalian minuman beralkohol ini tidak baik, maka yang terjadi adalah keluarnya minuman oplosan.
  • Korban oplosan tahun 2011 sebanyak 280 meninggal, tahun 2013 sebanyak 51 meninggal dan tahun 2015 sebanyak 196 orang.
  • Solusinya bukan dilarang, tetapi memang harus ada tindakan tegas peredaran oplosan ini.
  • Pada akhirnya minuman oplosan ini merugikan bagi semua pihak.
  • Minuman oplosan ini sejak 2013 terdapat 26 warga negara kercaunan metanol dan 21 di antaranya meninggal dunia.
  • Lebih dari 36 aturan di tingkat pusat dan 150 di peraturan daerah tentang peraturan industri minuman yang mngandung etil alkohol.

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia
  • Secara sosiologis, negeri ini tersandra oleh komoditas aditif baik legal maupun ilegal.
  • Barang yg dikenai cukai adalah pajak perusahaan, meskipun barang tersebut berdosa.
  • Cukai ini beda dengan pajak. Pajak pada barang normal dan cukai tidak normal atau pajak dosa.
  • Barang yg kena cukai itu legal.
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia tidak menerima pengaduan karena rokok dan alkohol itu tidak bisa.
  • Miras ini sebenarnya barang tidak layak konsumsi karena tidak ada kadaluarsanya.
  • Barang yang dikenai cukai ini seharusnya ada pengendalian yang ketat pada saat produksi, distribusi dan iklan.
  • Pendistribusian rokok secara luas adalah penyalahgunaan terhadap peraturan.
  • Jika negara ini konsisten penegakan hukum terhadap barang yang kena cukai, maka sudah sangat efektif (dalam hal ini miras).
  • Seharusnya barang-barang yang kena cukai itu tidak dijual bebas. Hanya di negara ini barang kena cukai dijual bebas (rokok).
  • Barang yang kena cukai itu tidak boleh dipermudah, justru harus dipersulit.
  • Jika barang yang kena cukai itu regulasinya ditegakkan scara konsisten, maka larangan minuman beralkohol ini menjadi tidak perlu.

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia
  • Hal yang paling penting adalah oplosan. Hal ini yang paling membahayakan dan perlu dicermati secara detail.
  • Beda antara orang yang minum karena kesehatan atau memang karena ingin mabuk.
  • Sering sekali yang minum oplosan ini adalah anak-anak yang masih produktif karena mereka mencari yang murah.
  • Minuman beralkohol ini tidak boleh dijual di minimarket, namun larangannya tidak ada.
  • Permintaan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia adalah memperjelas kadar alkohol dan minumannya itu seperti apa.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan