Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Parisadha Hindu Dharma Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia

Tanggal Rapat: 21 Dec 2016, Ditulis Tanggal: 9 Nov 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia

Pada 21 Desember 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Parisadha Hindu Dharma Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Lili A dari Fraksi Golkar dapil pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : klikdokter.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Parisadha Hindu Dharma Indonesia
  • Secaraa umum di Hindu dilarang untuk dikonsumsi, hanya untuk kepentingan upacara saja.
  • Hindu ada di berbagai tempat tidak hanya di Bali. Masing-masing tempat memakai tradisi juga.
  • Di Bali alkohol dipakai untuk acara agama dalam keadaan terbatas.
  • Tidak ada hindu mengizinkan untuk mengonsumsi alkohol tersebut.
  • Sulit bagi PHDI untuk menentukan dimana untuk digunakan.
  • Di Bali Menggunakan alkohol untuk tradisi, tidak diminum. Hindu melarang mengkonsumsi minuman beralkohol.
  • Semua dikembalikan kepada masing-masing umatnya. Siapa yg berbuat, maka ia akan memuai.
  • Memang sangat sulit untuk dikembalikan diajarkan kepada agama.
  • PHDI mengenal filsafat karma pala di hindu.

Perwakilan Umat Buddha Indonesia
  • Bahwa agama budha dalam ajaran budha ada pancasila budish.
  • Ajaran budha terdapat pancasila bugis ada 5 Pasal: hindari pembunuhan, berzinah, berkata bohong, minuman alkohol.
  • Indonesia sudah terkenal dengan negara pariwisata.
  • Disini ditulis setiap orang dilarang menyimpan.
  • Jika dihilangkan alkohol di Indonesia maka itu berpengaruh terhadap pariwisata Indonesia.
  • Bagaimana Walubi bisa mengetahui ini kepentingan ritual atau hal lain.

Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia
  • Matakin sangat mengapresiasi UU mengenai minuman alkohol ini.
  • Dalam hal ini negara berkewajiban melindungi masyarakat.
  • Dalam pelaksanaan keagamaan, Matakin gunakan arak sebagai ritual.
  • Mendukung mengeluarkan RUU Minuman Beralkohol untuk menciptakan ketentraman dari pengguna minuman beralkohol.
  • UU alkohol wajib diawasi agar tidaj berdampak pada pariwisata.
  • Pasal 8 RUU Larangan Minuman Berakohol tidak berlaku untuk kepentingan farmasi, adat, kebudayaan dan lainnya.
  • Perwakilan tokoh masyarakat membutuhkan kejelasan dan ketegasan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan