Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Imparsial, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Tanggal Rapat: 9 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 8 Apr 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Imparsial, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Pada 9 Juni 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Imparsial, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Hanafi Rais dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 10.29 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Nasional.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Imparsial, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

PBNU

  • Pengertian terorisme atau yang lainnya seperti jihad ini kita belum mengetahui terorisme ini bagaimana.
  • Mengingat setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda tentang mendefinisikan terorisme ini.
  • Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang bisa diorganisasikan dengan baik.
  • Perbedaan terorisme dan jihad yaitu terorisme sifatnya merusak dan anarkis, tujuannya untuk menciptakan rasa ketakutan.
  • Jihad tujuannya melakukan perbaikan dan membela yang terzolimi sekalipun dengan cara berperang.
  • Perang itu ada aturannya yaitu wanita dan anak-anak tidak diperbolehkan dibunuh.
  • Berkaitan Hukumnya melakukan terorisme itu haram serta jihad itu wajib.
  • Teroris yang melakukan bom bunuh diri karena orang yang bunuh diri melakukannya untuk kepentingan diri sendiri.
  • Terkait mati syahid menyerahkan dirinya untuk mencari rahmat Tuhan, bom bunuh diri hukumnya haram.
  • Tindakan mencari kesyahidan dibolehkan tapi dilakukannya di daerah peperangan.
  • Dasar-dasar ini tentu banyak yang kita ambil baik dari al-Quran atau sumber-sumber agama islam itu sendiri.
  • Dalam al-Quran surat Al-Maidah berbunyi 'sesungguhnya yang berusaha melakukan kerusakan di muka bumi hukumnya bisa dibunuh dan bisa disalib'.
  • Dalam hal lain kita sebagai Khalifa di muka bumi ini kita sedang dipersiapkan mengahadapi golongan terorisme.
  • Kalau kita membuat suatu hukum ada kekurangan dan kelebihannya, ambilah resiko yang paling kecil untuk meminimalisasi berbagai masalah.
  • Dalam pasal 10a itu tidak lain untuk menutup lubang-lubang yang kalau tidak ditutup menimbulkan lubang baru.

Komnas HAM

  • RUU Terorisme ini kental atau dimensi penindakannya banyak tapi dimensi pencegahannya harus ditambah.
  • Berkaitan sampai sekarang belum ada definisi kejahatan terorisme sebagai sesuatu yang universal.
  • Penindakan terorisme ini menjadi tanggung jawab kepolisian dan Tenntara Nasional Indonesia (TNI).
  • Pada prinsipnya kalau proses peradilan itu harus cepat jangan terlalu lama karena menimbulkan potensi kekerasan.
  • Di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kami mengusulkan pasal 43b itu dihapus.
  • Pada pasal 43a ayat 3 mereka yang ditangkap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
  • Prinsip HAM itu harus orang ditangkap dan ditahan ini harus cepat jangan ditahan berlama-lama.
  • Kalau terpaksa bisa kembali ke Peraturan Perundang-undangan (Perpu) karena Perpu sudah lama.
  • Ini harus ada lembaga pengawas yang independen untuk pasal 35 kami meminta dihapus.
  • Pada dasarnya orang yang ditahan masih memiliki hak tersendiri.
  • Maka perlu perbedaan yang pencegahan itu tugasnya lembaga pemerintahan dan penindakan tetap kepolisian.
  • Tugas deradikalisasi harus dilakukan pada orang yang radikal.
  • Mengingat seluruh penindakan terorisme diawasi oleh masyarakat.
  • Ini tidak diperlukan lagi pembentukan suatu badan khusus karena sudah ada.

Imparsial

  • Tantangan terbesar kami yaitu mendefinisikan terorisme.
  • Ada tiga model penanganan terorisme yaitu war model, criminal justic system model, dan Internal security model.
  • Pada UU nomor 15 tahun 2003 sebenarnya sudah menerapkan konsep criminal justice system.
  • Jika memang pemerintah dan DPR tetap ingin merevisi UU jangan menggeser UU dari criminal justice ke war model.
  • Mengingat pengaturan pasal 43b sebenarnya tidak diperlukan lagi.
  • Secara fakta sebenarnya terorisme bisa diatasi dengan UU yang sudah ada.
  • Terorisme sebenarnya bukan extraordinary crime tapi mengarah pada seriously crime.
  • Berkiatan isu pencabutan kewarganegaran adalah isu yang sangat kompleks.
  • Pencabutan kewarganegaraan pasal 12b ayat 5 dan 6 menimbulkan statelesness.
  • Perpanjngan masa penangkapan menjadi 30 hari pada pasal 28 dari sebelumnya 7x24 hari pada pasal 28 sangat krusial.
  • Kalau mereka diberikan masa penangkapan yang lama harus diawasi oleh hakim komisaris tapi di Indonesia tidak memilikinya.
  • Ini seharusnya Indonesia membuat UU tentang penyadapan pada pasal 13a ini bersifat karet.
  • Dalam UU nomor 15 tahun 2003 perlu diperhatikan rehabilitasi dan kompensasi korban.

Setara Institute

  • Bagaimana melakukan pencegahan agar tidak terjadi terorisme.
  • Kami melakukan survey di kalangan pelajar hasilnya 8% mendukung gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan kebanyakan di antara mereka wanita.
  • Agama terkadang bersikap keras kepada mereka yang berbeda pandangan.
  • Dalam hal ini kami belum melihat pasal-pasal yang mengatur pencegahan.
  • Pencegahan dan pencabutan kewarganegaraan ini adalah isu yang krusial.
  • Soal badan pengawas sebaiknya DPR membentuk badan intelijen dari Komisi 3 dan Komisi 1 DPR RI untuk mengawasi case to case.
  • Dalam hal ini UU tidak ada yang mengatur korban tersendiri.

Tim Pembela Muslim

  • Teroris itu baru ada tahun 1800 karena dianggap negara tidak melakukan tugasnya dengan baik.
  • Kerusakan bisa karena faktor budaya, ekonomi, politik dan lingkungan.
  • Panitia Khusus DPR bisa terlibat dalam penanganan terorisme internasional.
  • Perpu dinyatakan dilakukan transparan itu tdk dilakukan, kejadian Siyono itu hanya salah satu dari banyaknya kasus.
  • Berkaitan tim Densus 88 itu harus diaudit lagi.
  • Orang-orang yang melakukan kerusakan itu sudah diatur dalam al-Quran pada 600 masehi silam.
  • Ini seharusnya dibentuk tim deradikisasi jangan tebang pilih ulama-ulama tyang terlibat.
  • Mengingat terorisme adalah sesuatu yang menimbukan kerusakan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan