Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi

Tanggal Rapat: 15 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 4 Apr 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi

Pada 15 Juni 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sumatera Utara 1 pada pukul 10.50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi

Densus 88

  • Hanya di Papua yang belum berkembang subur tapi daerah lain cepat sekali perkembangannya.
  • Berkaitan jaringan tidak lebih dari pergantian cover saja, ada yang berkiblat pada Al-Qaeda dan ada yang ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
  • Ini sebagai contoh yang di Jawa Timur mereka bukan napi teroris tapi napi narkoba setelah direkrut mereka menjadi sangat keras.
  • Bahru Naim adalah tokoh idolanya dan mereka dapat membuat bom yang high exclusive.
  • Kita berhasil menangkap mereka bertiga dan mereka mendapatkan informasi dari cyber space.
  • Peran cyber space dalam mempengaruhi masa memang sangat luar biasa.
  • Bom mereka tidak dibuat dengan lebih dari satu juta, maka kalau mereka mempunyai Rp42.000.000,- sungguh sangat besar sekali.
  • Kalau jaringan ini makin besar karena cyber space pasti kami akan kewalahan.
  • Sekarang kita menghadapin orang-orang yang lebih muda jadi kalau mereka bohong itu tidak masalah.
  • Saat ini kita menghadapi generasi yang sangat berbeda yang apapun akan mereka lakukan.
  • Rekrutmen yang ISIS jalankan melalui media sosial, propaganda dan radikalisme di Lembaga Permasyarakatan (LP).
  • Betapa perlunya LP yang kita bantu untuk mengurangi radikalisme ini.
  • Sebenarnya media sosial itu bahaya terbesar, negara lainpun kewalahan seperti website Bahrun Naim yang aktif menyajikan cara membuat bom dan kita tutup aktif lagi.
  • Ini akan sulit kita menjadikan itu sebagai bukti digital dengan 23 byte membutuhkan waktu dua minggu.
  • Pembuktian sangat minim, saksinya pelaku sendiri dan semuanya kembali ke bukti digital.
  • Kalau kita analisis itu lebih dari 30 hari, setiap ditanya ketika semuanya sudah selesai langsung dicabut pernyataannya.
  • Berkaitan propaganda itu luar biasa maka harus diwaspadai di berbagai perguruan tinggi.
  • Kami hanya bisa mengelus dada karena tidak ada di dalam UU bahwa merekrut orang adalah perbuatan pidana.
  • Kami sebagai aparat tidak mempunyai tendensi apa-apa dalam hal ini.
  • Kami mengetahui kelakuan mereka satu-persatu, mereka dari satu kota ke kota lain melakukan maksiat.
  • Kalau dahulu kita menghadapi orang yang lebih baik diam daripada berbohong, sekarang kita menghadapi orang yang tidak mempunyai aturan.
  • Berkaitan UU ini dibuat terburu-buru karena ada serangan jadi langkah pencegahannya belum ada.
  • Bagaimana caranya membuat mereka berhenti bicara dengan UU yang menyebut itu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti penyebaran kebencian.
  • Kami ini sekelompok orang yang berpikir untuk menegakan negara ini tanpa pamrih.
  • Kami sadar manusia tidak luput dari kesalahan tapi tantangan kita diharuskan mempunyai dedikasi tinggi.
  • Dalam proses penyidikan banyak perbuatan persiapan yang tidak dapat dipidanakan karena belum ada aturannya.
  • Berkaitan hate speech dan ajakan untuk melakukan teror yang menginspirasi terjadinya serangan teror belum ada aturannya.
  • Kami mengharapkan ISIS bubar agar yang tergabung di dalamnya bisa kembali ke negara masing-masing.

Direktorat Jenderal Imigrasi

  • Densus 88 selain berkaitan pencegahan ada pada penindakan, kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi lebih kepada pencegahan.
  • Orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan keteriban umum boleh masuk Indonesia.
  • Dengan tingginya volume perlintasan orang dan barang yang menangani masih terpisah-pisah.
  • Kalau dari Densus 88 tidak bisa menyalahkan imigrasi, memang imigrasi tidak bisa disalahkan.
  • Berkaitan border security dan border protection ini sangat diharapkan bersama.
  • DI Amerika sudah ada 15.000 pasukan, di Australia ada 8000 pasukan, di Singapura ada 6 dan di Indonesia imigrasinya belum mencapai 5000 pasukan.
  • Selama memenuhi syarat formil, imigrasi tidak bisa menolak keberangkatan warga negara Indonesia (WN)I ke luar negeri dengan alasan apapun.
  • Di indonesia border security-nya tertinggal, WNI dapat dikenakan cegah berdasarkan permintaan instasi terkait maksimal 6 bulan dan 6 bulan tambahan.
  • Kita harus mencegah orang keluar negeri karena visa bebas kunjungan.
  • Kita mempunyai konsultan imigrasi di Malaysia tapi terbatas jadi perlu kita samakan database-nya.
  • Kita hanya menunggu kapan bubarnya isis jadi kita bisa menunggu kepulangan WNI di sana.
  • Kita perlu memikirkan cyber center dan kita bersama-sama menghadapi serangan cyber ini.
  • Memang semua masalah cyber bisa dikontrol di cyber center dan kita perlu data berapa WNI yang terlibat dengan jaringan ISIS.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan