Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 14 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 13 Mar 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Prof. Dadang Hawari (Pakar)

Pada 14 Januari 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Aryo dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 14.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Dadang Hawari (Pakar)
  • Untuk ritual keagamaan, alkohol memang boleh, tetapi bukan minuman.
  • Jika berbicara adat memang susah. Adat yang tidak sehat harus ditinggalkan.
  • Seolah-olah miras lebih baik dibandingkan dengan narkoba. Sebenarnya efeknya sama saja.
  • Untuk jiwa, kematian akibat miras yang berefek pada jiwa sebesar 15.000.
  • Jika dilihat dari kebijakan ekonomi, narkoba juga menguntungkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan