Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Indonesian Human Rights Monitor dan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama

Tanggal Rapat: 9 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 25 Apr 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Tim Pembela Muslim

Pada 9 Juni 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Indonesian Human Rights Monitor dan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama mengenai Rancangan Undang-Undang Terorisme. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Hanafi Rais dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada pukul 10.29 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : kba.one)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komnas HAM
  • RUU Terorisme dimensi penindakannya banyak, tetapi dimensi pencegahannya harus ditambah.
  • Sampai sekarang belum ada definisi kejahatan terorisme sebagai sesuatu yang universal.
  • Komnas HAM berpendapat itu tetap bisa dimasukkan ke Kepolisian.
  • Pada prinsipnya jika proses peradilan itu harus cepat. Jangan terlalu lama karena menimbulkan potensi kekerasan.
  • Prinsip HAM adalah orang ditangkap dan ditahan harus cepat, jangan ditahan lama-lama.
  • Jika terpaksa bisa kembali saja ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena sudah lama.
  • Harus ada lembaga pengawas yang idependen.
  • Perlu perbedaan antara pencegahannya itu tugasnya lembaga pemerintahan dan penindakan tetap Kepolisian.
  • Deradikalisasi harus dilakukan pada orang yang radikal.
  • Seluruh penindakan terorisme diawasi oleh masyarakat.

Pengurus Besar Nahdhatul Ulama
  • Pengertian terorisme atau yang lainnya seperti jihad.
  • Setiap negara pandangannya berbeda-beda tentang terorisme.
  • Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang bisa diorganisasikan dengan baik.
  • Perbedaan terorisme dengan jihad adalah jika terorisme sifatnya merusak, anarkis dan tujuannya untuk menciptakan rasa takut, sedangkan jihad tujuannya melakukan perbaikan dan membela yang terdzolimi sekalipun dengan perang.
  • Perang itu ada aturannya. Wanita tidak boleh dibunuh dan anak juga tidak boleh.
  • Hukumnya melakukan reorisme adalah haram.
  • Teroris yang melakukan bom bunuh diri. Org yang bunuh diri melakukannya untuk kepentingan diri sendiri.
  • Mati sahid adalah menyerahkan dirinya untuk mencari rahmat Allah.
  • Bom bunuh diri hukumnya haram.
  • Tindakan mencari kesahidan dibolehkan, tetapi dilakukannya di daerah perang.
  • Dasar-dasar ini tentu banyak yang diambil baik dari Al-Qur'an atau sumber-sumber agama islam itu sendiri.

Indonesian Human Rights Monitor
  • tantangan terbesar adalah mendefinisikan terorisme.
  • Ada 3 model penanganan terorisme, yaitu :
    • War model.
    • Criminal justice system model.
    • Internal security model.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebenarnya sudah menerapkan criminal justice system.
  • Jika Pemerintah dan DPR-RI tetap ingin merevisi undang-undang, jangan menggeser undang-undang dari criminal justice ke war model.
  • Terorisme sebenarnya bukan extraordinary crime, tetapi serious crime.
  • Isu pencabutan kewarganegaran adalah isu yang kompleks.
  • Walaupun dicabut kewarganegaraannya, maka negara juga yang mengurusnya.
  • Jika mereka diberikan masa penagkapan yang lama, harus diawasi oleh Hakim Komisaris, tetapi Indonesia tidak memiliknya.
  • Seharusnya Indonesia membuat Undang-Undang tentang Penyadapan.

Setara Institute
  • Bagaimana melakukan pencegahan agar tidak terjadi terorisme.
  • Setara Institute melakukan survey di kalangan pelajar hasilnya 8% mendukung gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan kebanyakan diantara mereka wanita.
  • Agama terkadang bersikap keras kepada mereka yang berbeda pandangan.
  • Dalam hal ini, Setara Institute belum melihat pasal-pasal yang mengatur pencegahan.
  • Pencegahan dan pencabutan kewarganegaraan adalah isu yang krusial.
  • Soal badan pengawas, sebaiknya DPR-RI membentuk badan intelijen dari Komisi 3 DPR-RI dan Komisi 1 DPR-RI untuk mengawasi case to case.
  • Dalam hal ini, undang-undang tidak ada yang mengatur korban tersendiri.

Tim Pembela Muslim
  • Teroris itu baru ada tahun 1.800 karena dianggap negara tidak melakukan tugasnya dengan baik.
  • Kerusakan bisa karena faktor budaya, ekonomi, politik dan lingkungan.
  • Panitia Khusus DPR-RI bisa terlibat dalam penanganan terorisme internasional.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dinyatakan dilakukan transparan itu tidak dilakukan, kejadian Siyono hanya salah satu dari banyaknya kasus.
  • Berkaitan Tim Densus 88 harus diaudit lagi.
  • Orang-orang yang melakukan kerusakan sudah diatur dalam Al-Quran pada 600 Masehi.
  • Seharusnya dibentuk tim deradikisasi. Jangan tebang pilih ulama-ulama yang terlibat, mengingat terorisme adalah sesuatu yang menimbukan kerusakan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan