Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tanggal Rapat: 16 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 28 Mar 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Panglima TNI

Pada 16 Juni 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Supiadin Aries dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) daerah pemilihan Jawa Barat 11 pada pukul 10.25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Panglima TNI
  • Kami ingin memberikan masukan harfiah terorisme itu bagaimana kegiatannya.
  • Bahwa tindakan terorisme merupakan kejahatan negara.
  • Terorisme telah mengembangkan struktur organisasi militer yang sangat solidaritas.
  • Dengan organisasi yang profesional, jaringan operasi sumber-sumber kegiatan dapat membuat dampak yang membahayakan negara.
  • TNI mempunyai tugas untuk mengatasi aksi terorisme di negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Kekuatan militer adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari kontra terorisme.
  • Kekuatan inteligensi TNI adalah penyelenggara fungsi militer.
  • Perkembangan terorisme telah menjadi kejahatan yang luar biasa.
  • Inteligen TNI harus dioptimalkan untuk menanggulangi aksi terorisme.
  • Kita secara rutin melaksanakan inteligen exchange dengan negara-negara sahabat.
  • Adapun penyelenggaraan inteligen strategis dengan saaran kelompok teroris yang ada di Indonesia.
  • Peran TNI dalam pemberantasan terorisme adalah tugas pokok bukan perbantuan.
  • Masalah pengertian terorisme masih menyatakan tindak pidana berati ranah kepolisian.
  • Ini perlu dibahas pengertian terorisme, kalau tindak pidana berarti TNI hanya bisa membantu.
  • TNI salah satu tugas pokoknya yaitu mengatasi aksi terorisme.
  • Ada konotasi yang sangat sempit apabila diarahkan kepada radikalisme islam.
  • Mohon pengertian bahwa terorisme tidak terbatas pada satu agama tertentu.
  • Ketika nanti RUU ini menjadi UU dan dilibatkannya TNI dalam penanggulangan perlu dibentuk lembaga pengawasan.
  • Perlu ada suatu peraturan pemerintah dalam kewenangan mengatasi aksi terorisme.
  • Kita tidak pernah mengetahui apa yang ada di benak pelaku, bisa saja terjadi aksi terorisme pada objek vital.
  • Kita tidak bisa dianggap melakukan aksi bantuan tertentu.
  • Tugas TNI dalam menjalankan UU bukan sebagai perbantuan.
  • Berkaitan dengan masalah inteligen kita sudah baik dalam menjalankannya.
  • Berkaitan dengan masalah persiapan pelaksanaan aksi penindakan terorisme, kalau abuse of power tidak sama sekali.
  • Berkaitan dengan cyber crime memang sangat diperlukan untuk optimalisasinya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan