Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Merek — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi UMKM Indonesia

Tanggal Rapat: 16 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 17 Jul 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Asosiasi UMKM Indonesia

Pada 16 November 2015, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi UMKM Indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang Merek. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Desy Ratnasari dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Jawa Barat 4 pada pukul 14.10 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : kumparan.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi UMKM Indonesia
  • Merek-merek yang di bawah dari tahun ke tahun selalu berguguran. Apalagi dikaitkan bentroknya merek dari daerah lain.
  • Para UMKM sangat sulit untuk maju, jadi Asosiasi UMKM Indonesia memohon untuk ditindaklanjuti ke pemerintah.
  • Asosiasi UMKM Indonesia memohon kepada pemerintah bahwa usaha kecil juga ingin menjadi bos dan ingin bersaing.
  • Banyak hal yang selalu menggugurkan usaha-usaha lain dan harapan para UMKM.
  • Untuk mendapat SNI harus ada uji. Udah panjang waktunya, harganya juga mahal.
  • Permodalan saja dipersulit, jaminan untuk Rp.25.000.000 saja dengan mobil.
  • Dengan adanya Asosiasi UMKM Indonesia di Banten ingin bergabung agar menjadi harapan baru bagi para UMKM berkarya.
  • Tolong aspirasi Asosiasi UMKM Indonesia dilanjutkan ke pemerintah, tidak hanya di pansus ini.
  • Indonesia bisa maju kalau UMKM-nya kuat.
  • Asosiasi UMKM Indonesia meminta khusus usaha mikro di RUU Merek mendapat undang-undang khusus.
  • Undang-Undang UMKM hanya sebagai objek bukan pelaku, hanya tentang omset saja.
  • Komposisi 80% adalah usaha mikro, RUU Merek harus hati-hati.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan