Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja Container Terminal

Tanggal Rapat: 15 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 4 May 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Koja Container Terminal

Pada 15 Juni 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja Container Terminal mengenai Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 10.54 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : tribunnews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Jakarta International Container Terminal (JICT)
  • Permintaan penambahan up front fee atau premium tindak lanjutnya masih dalam pembahasan pemegang saham
  • Tentang saham 51% masih dibahas juga, pengurusan izin pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) telah mendapatkannya dari Kementerian Perhubungan.
  • Pada rekomendasi terkait perubahan pajak bumi bangunan.
  • Revisi tentang pajak bumi dan bangunan yang menjadi tanggung jawab PT Pelindo.
  • Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah memberikan surat ke pemegang saham untuk siapa yang akan membayar nantinya.
  • Draf amandemen masih dalam rapat pemegang saham.
  • Jakarta International Container Terminal (JICT) mendapat info dari PT Pelindo 2 via telepon.
  • Ada beberapa kewajiban dari masing-masing pihak untuk tindak lanjut dari masalah tersebut.
  • Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah membayar royalti di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelindo sudah dicatat untuk kepentingan audit karena hal ini kaitannya dengan audit.
  • Prosesnya masih berjalan, khususnya kaitannya dengan tindak lanjut arahan BPK-RI.
  • Jakarta International Container Terminal (JICT) membahas tentang royalti, seperti apa catatannya di PT Pelindo.
  • Tentang deadline, Jakarta International Container Terminal (JICT) tidak bisa mengatkannya kapan karena ini pembahasan pemegang saham, Jakarta International Container Terminal (JICT) tidak dilibatkan langsung.
  • Tidak ada lagi pembayaran lagi di dalam kontrak.
  • Adanya kontrak perpanjangan yang baru itu, sementara kontrak yang lama tidak berlaku lagi.
  • Jakarta International Container Terminal (JICT) akan diskusi dengan bagian internal terlebih dahulu karena saat ini yang dipahami tidak ada lagi kontrak lama.
  • Terkait rentalpi, ada pembayaran sampai akhir 2015. Jakarta International Container Terminal (JICT) menanyakan kepada PT Pelindo 2, namun ternyata tetap tidak dibayar.
  • Pembayaran dilakukan 3 bulan dalam setahun.
  • Seharusnya dibayarkan sebulan sebelumnya di bulan Maret atau Juni,
  • Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah membayar 21.000.000 USD bulan Mei, tetapi nanti akan dicek kembali tahunnya.
  • Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah mendapat clearence dari BPK-RI, maka akan dibayar.
  • Sesuai kontrak perjanjian harus ada pembayaran triwulan sebesar 21.000.000 USD. Dananya itu adalah pembayaran Jakarta International Container Terminal (JICT) sebagai expand.

Koja Container Terminal
  • Koja Container Terminal hanya membayar rental fee. Transakinya mungkin di kantor pusat, bukan di Koja.
  • Saat ini sedang dibuat kajian dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).
  • Terkait Koja Container Terminal sudah ada di dalam peraturan.
  • Terkait Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ikut kepada pemilik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan