Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Tanggal Rapat: 17 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 22 Nov 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Pada 17 Juli 2017, Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Agun Gunanjar dari Fraksi Golongan Karya dapil Jawa Barat 10 pada pukul 15:03 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : JejakParlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi siap untuk meberikan penjelasan dan membuka diri untuk pendalaman lebih lanjut.
  • Ada 5 hal yang ingin kami sampaikan, diantaranya dasar hukum sumber daya manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi, manajemen sumber daya manusia, kompensasi kepegawaian, serta hubungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki undang-undang yang mengatur tentang sumber daya manusianya. Lembaga ini bersifat independen.
  • Dasar hukum sistem manajemen aparatur sipil negara di Komisi Pemberantasan Korupsi memang mempunyai undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang.sistem kepegawaiannya. Undang-undang tersebut diamanatkan kepada Peraturan Pemerintah yang isinya kurang lebih masa penugasan sumber daya manusia.
  • Dalam sistem manajemen sumber daya manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi terdapat beberapa fungsi manajemen sumber daya manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dibagi menjadi pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap.
  • Pgawai negeri berasal dari Polri atau TNI.
  • Apabila diihat sistem manajemen sumber daya manusia, semuanya didasarkan pada dua undang-undang.
  • Fungsi manajemen sumber daya manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi pada dasarnya sama dengan fungsi manajemen pegawai negeri sipil.
  • Dalam sistem manajemen sumber daya manusia dan aparatur sipil negara Komisi Pemberantasan Korupsi, mulai dari rekrutmen sampai pemberhentian peraturannya sama dengan perencanaan yang diamanatkan regulasi.
  • Dalam hal perencanaan, untuk pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan analisis dan evaluasi pekerjaan.
  • Untuk pengembangan karir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengikuti peraturan aparatur sipil negara yang berlaku.
  • Kompensasi Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi gaji, tunjangan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua/pensiun serta insentif.
  • Terkait kompensasi, untuk pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh kompetensi pegawai.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk dewan pertimbangan pegawai yang ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Tentang koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, di peraturan disebutkan adanya tim evaluasi sistem kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Masa kerja tim evaluasi paling lama 4 tahun sejak terbentuk.
  • Ada tim evaluasi untuk sistem sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi ikut didalamnya.
  • Pegawai negeri yang dipekerjakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak kehilangan status pegawai negeri setelah 4 tahun bisa diperpanjang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan