Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Direktorat Jenderal Perhubungan dan Laut, dan Ketua Dewan Pers

Tanggal Rapat: 20 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 5 Feb 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Direktorat Jenderal Perhubungan dan Laut, dan Ketua Dewan Pers

Pada 20 Oktober 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Direktorat Jenderal Perhubungan dan Laut, dan Ketua Dewan Pers mengenai Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Hanafi Rais dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah Pemilihan DI Yogyakarta pada pukul 14:24 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: geotimes.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Direktorat Jenderal Perhubungan dan Laut, dan Ketua Dewan Pers

Direktorat Jenderal Permasyarakatan

  • Berbagai pengaruh dari ideologi mencoba untuk kita hilangkan di lembaga permasyarakatan ini.
  • Pembinaan kepribadian mencakup agama dan nasionalisme, di Lapas Cipinang ada pabrik roti jadi dibina untuk membuat roti.
  • Untuk tahanan teroris kita tidak terfokus di satu lapas, yang paling banyak itu di daerah Pasir Putih.
  • Ini sengaja kita sebarkan untuk memperkecil penyebaran pengaruh-pengaruh yang terjadi.
  • Kita mempunyai Kasubid Intelije, oleh karena itu kita bekerjasama dengan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT).
  • Sampai saat ini pengaruh dari luar terkendali karena teroris di lapas memang sangat berbahaya.
  • Harus ada putusan yang hakiki apakah mereka termasuk teroris, perampok dan lain sebagainya.
  • Lapas itu hanya jelek-jeleknya saja yang disampaikan kepada masyarakat jadi keadaan yang tersampaikan itu jelek.
  • Terkadang kami bukan dikatakan sebagai penegak hukum, ini harus kokoh terlebih dahulu UU tentang petugas lapasnya baru kami siap mati.

Direktorat Jenderal Perhubungan dan Laut

  • Beberapa tahun ini Kementerian Perhubungan membuat aturan yang dapat mencegah ancaman teroris.
  • Intinya RUU ini sudah kami pantau bagus namun ada penyesuaian dengan aturan yang ada di Kementerian Perhubungan.
  • Ketika daerah Thamrin meledak statusnya masih kuning, sampai sekarang belum kami cabut status tersebut.
  • Setiap tahun kita melakukan komunikasi dengan instansi terkait.
  • Mohon maaf kalau anggota DPR sewaktu di Bandara diperiksa ikat pinggang, karena sering ditemukan ikat pinggang isinya samurai.
  • Pada saat bom Solo meledak seluruh pelabuhan di Indonesia berstatus siap siaga.
  • Kami sangat mendukung sekali dengan RUU Terorisme yang akan diterapkan sekarang ini.
  • Kalau masalah topi di luar negeri ada alat untuk mendeteksi topi tapi di Indonesia tidak ada.
  • Indikasi penumpang yang mencurigakan informasi itu akan disampaikan ke airline dan bandara tujuan di dalam internasional pencegahan teroris kita ada ikatan kerja sama misalnya dengan Singapura.
  • Memang kita membuat simulasi setahun dua kali jadi apabila merah kita langsung beraksi.
  • Semua bandara harus mengadopsi regulasi yang diatur internasional dan non internasional karena teknik pengawasan itu dididik dan diberi lisensi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan