Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan RI

Tanggal Rapat: 20 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 2 Feb 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan

Pada 20 Oktober 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan RI mengenai Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sumatera Utara 1 pada pukul 10:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan

Kementerian Luar Negeri

  • Menyangkut apa yang sudah dilakukan pemerintah, kita memang belum mencapai definisi terorisme ini.
  • Di tingkat multilateral kita melakukan multi approach, lalu kita bekerjasama dengan ASEAN.
  • Kita melakukan di tingkat bilateral yaitu Memoriam of Understanding (MoU) dengan beberapa negara sahabat.
  • Dari tahun 2015 sampai tahun 2016 ini ada 200 Warga Negara Indonesia) WNI yang ditangkap di imigrasi Turki.
  • Dewan keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membuat komite dan membuat pendanaannya.


Kementerian Pertahanan

  • Maraknya mobilitas manusia di dalam Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) secara nyata mengancam keamanan dan kedaulatan Indonesia.
  • Sekarang lebih didominasi dengan upaya penindakan belum efektif dalam mengatasi aksi terorisme.
  • Salah satu tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah mengatasi terorisme, harus ada penyempurnaan RUU Terorisme.
  • Sesuai Undang Undang (UU) nomor 12/2012 pasal 7 ayat 3 tidak dikenal dan bertentangan dengan pasal 2 sebelumnya.
  • Ketika berbicara kedaulatan kita tidak bisa berbcara ini tindak pidana atau bukan.
  • Mohon jangan dibayangkan operasi militer seperti perang saat itu.
  • Ketika dalam RUU Terorisme diberikan, paling tidak bisa dilakukan early warning sistem bisa digunakan.
  • Pasal 43 ayat 2 kami sarankan untuk dihapus, sepanjang apapun bahayanya maka TNI hanya sekadar membantu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan