Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu dan Strategi Memperkuat Sistem Kepartaian dan Presidensil — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Tanggal Rapat: 7 Dec 2016, Ditulis Tanggal: 20 Jan 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Pada 7 Desember 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai Masukan untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu dan Strategi Memperkuat Sistem Kepartaian dan Presidensil. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Barat 3 pada pukul 10:45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

  • Kami bersyukur istilah yang kami usulkan tentang penyelenggara diperluas menjadi penyelenggaraan.
  • Terkait perubahan istilah konsekuensi yaitu hal-hal yang berkaitan baiknya dipertimbangkan untuk pembahasan ini.
  • Dalam rangka menyederhanakan konsolidasi hukum kita perlu dikembangkan mekanisme legislasi yang lebih sederhana.
  • Mekanisme legislasi perlu lebih sederhana karena sekarang ini rumit contohnya RUU penyelenggaraan pemilu untuk memperkuat Bawaslu tapi tidak disentuh pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
  • Logika sektoral ini hanya membenarkan RUU sektor kita saja contohnya ide kodifikasi UU Pemilu kapan ingin dimulainya.
  • Kami mengusulkan teknik dibuat sederhana maka satu UU bisa mengubah UU yang lain jadi tidak hanya satu pembahasan saja.
  • Idealnya perspektif UU ini harus jangka panjang bukan jangka pendek karena pemilu serentak maksudnya untuk memperkuat sistem.
  • Satu UU seharusnya boleh mengubah 20 sampai 30 UU sekaligus, penyelenggaraan pemilu berarti ada kaitan dengan parpol, UU TUN, peradilan umum dan Mahkamah Konstitusi.
  • Ini yang dimaksud pengadilan khusus proses atau menyangkut hasil juga mengingat putusan Bawaslu dimentahkan pengadilan tingkat satu.
  • Keputusan DKPP bersifat final mengikat untuk presiden, KPU dan lainnya tapi tidak mengikat orang yang mencari keadilan.
  • Seseorang yang terbukti melanggar kode etik tidak relevan diadili di peradilan umum.
  • Ini pemilu waktunya terbatas maka tidak mungkin berlarut-larut dalam penyelesaian masalahnya.
  • Pidana pemilu sanksinya paling banyak hukuman percobaan tiga bulan tetapi remisinya empat bulan.
  • Kita tidak bisa hanya mengandalkan RUU dengan sumber tiga RUU itu saja dan kita harus memasukan yang berkaitan urusan pilkada.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutlakan bahwa pilkada bukan pemilihan umum itu tidak benar.
  • Kecepatan proses akan menghindari proses kecurangan kemudahan proses pemilu hanya untuk orang yang menggunakan hak pilihnya.
  • Menurut kami penyelenggaraan pemilu harus menganut asas kecepatan dan kemudahan karena prinsip perbaikan yaitu dari kesatuan fungsi amanat UU nomor 15/2011.
  • DKPP mendampingi KPU dan Bawaslu untuk menjaga kredibilitas. Permasalahan kecil pemilu sebaiknya diselesaikan oleh tiga lembaga saja yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP.
  • Ini yang menjadi transformasi DKPP jadi Majelis Kehormatan Pemilu (MKP) keanggotaan yang kami usulkan ada 14 orang dari dua tokoh masyarakat usul KPU, dua usul Bawaslu, 6 orang usul DPR, 4 orang usul presiden. Ini syarat menjadi MKP harus diperketat.
  • Orang yang ingin menjadi anggota MKP minimal pengalaman 10 tahun tentang pemilu dan berumur sekurang-kurangnya 40 tahun.
  • Kami merekomendasikan anggota MKP orang yang berpengalaman dan pendidikan minimal strata 2 serta strata 3 lebih baik.
  • Pengalaman kami kode etik penyelenggara berkaitan dengan kode etik peserta, pemberian sanksi ke penyelenggara tidak selalu memberikan solusi.
  • Kasus-kasus pelanggaran kode etik berkaitan dengan peserta kalau bisa kode etik peserta untuk disetor.
  • Kalau parpol melakukan pelanggaran tertentu maka Bawaslu perlu diberi legal standing pembubaran parpol tersebut.
  • Penegakan kode etik bukan pengadilan hukum tetapi pengadilan etika.

Badan Pengawas Pemilu

  • Kami sudah sampaikan usulan dan masukan pada prinsipnya Bawaslu ingin penguatan kelembagaan Bawaslu sendiri.
  • Bawaslu provinsi sekarang masih posisi 3A jika ingin disamakan dengan KPU maka menjadi golongan 2A.
  • Panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota yang bersifat ad hoc sebaiknya dipermanenkan masih terdapat pengucuran dana pemilu dari pemerintah daerah yang terlambat.
  • Bawaslu menghendaki penyelesaian sengketa selesai di pasal 22 e UUD 1945 tidak digiring ke pasal 24 ini.
  • Kita mencoba desain proses penyelesaian sengketa keputusan final dan mengikat di Bawaslu saja.
  • Kita tidak perlu lagi badan peradilan karena itu masuk ke pasal 24 untuk diselesaikan sengketa pemilu ini.
  • Kami ini institusi baru untuk menjalankan wilayah penegakan hukum di wilayah pemilu.
  • Bawaslu menyerahkan ke DPR dalam kerangka mana yang terbaik untuk penyelesaian sengketa ini.
  • Kami ini institusi baru untuk menjalankan wilayah penegakan hukum di wilayah pemilu.
  • Banyak ASN yang kami temukan adanya penlanggaran, contohnya kepala sekolah ingin menjadi sekretaris daerah yang mereka tempuh by pass.
  • Bawaslu provinsi yang serentak hanya ada 26 provinsi sedangkan daerah lain bervariasi.

Komisi Pemilihan Umum

  • Dua hal yang ingin kami sampaikan kelembagaan penyelenggaraan pemilu dan teknis penyelenggaraan pemilu.
  • Kami mengusulkan penggantian anggota KPU agar ada kesinambungan sistem dan ada perwakilan anggota KPU yang lama.
  • Anggota KPU daerah tidak harus lama tapi paling banyak 5 tahun, untuk daerah yang tidak berat contohnya DKI Jakarta dan Yogyakarta tidak perlu 5 tahun.
  • Kami mengusulkan afirmasi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU ini, anggota KPU tidak boleh menjadi anggota parpol.
  • Persyaratan menjadi anggota KPU minimal berusia 40 tahun ,KPU provinsi dan kota minimal berumur 35 tahun.
  • Kami mengusulkan UU hanya mengatur prinsip-prinsip pengaturan waktu kecuali penetapan calon harus beberapa hari sebelum pemilu berlangsung.
  • Ini diusulkan persyaratan calon presiden ditambahkan bebas narkoba dan usul menghapus syarat pernah terlibat partai terlarang.
  • Ini perlu ditambahkan prinsip-prinsip penyusunan dapil dalam diskusi internal KPU kami mengusulkan penyusunan dapil agar penataannya diserahkan ke penyelenggara.
  • Semakin sedikit jumlah daftar pemilih di TPS maka akan banyak TPS sehingga banyak biaya dan petugas.
  • Pembentukan badan add hoc PPS kami usulkan untuk dihapus, penggunaan teknologi dalam pemungutan dan perhitungan suara usulan KPU dilakukan secara bertahap.
  • Pada pemilu akan datang difokuskan untuk e-rekap dan untuk pemungutan suara elektronik perlu waktu dan uji coba.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan