Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan MInuman Beralkohol (Minol) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung dan Divisi Humas Polri

Tanggal Rapat: 26 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 23 Jul 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Jaksa Agung dan Divisi Humas Polri

Pada 26 November 2015, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung dan Divisi Humas Polri mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan MInuman Beralkohol (Minol). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Arwani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan Jawa Tengah 3 pada pukul 13.51 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: lokadata.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Jaksa Agung dan Divisi Humas Polri

Jaksa Agung

  • Pasal 9 tidak ada menekan dalam rehabilitasi tetapi semakin banyak korban jadi kita perlu menekankan rehabilitasi ini.
  • Ini perlu disikronkan dengan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan RUU tersebut.
  • Kami meminta lebih baik kita meminta untuk mengundang PPAN untuk meminta saran dalam penyempurnaannya.
  • RUU ini belum ada peraturan di mana hanya jaksa menunggu keputusan dari polisi.

Polda Metro Jaya

  • Peraturan ini hanya mengatur kepada pengguna ringan dan kurang penindakan yang menjual bebas.
  • Dari jajaran kami sangat mendukung di mana dalam proses penindakannya.
  • Kami sangat setuju dengan UU ini karena akan membuat orang-orang yang menggunakan sangat jera.
  • Kami sangat senang dalam segi pemberantasan kalau bisa menggunakan bom.
  • Kami meminta semua pihak terlibat langsung dan memasukan pasal bagi yang mencekokan.
  • Dalam masalah menyuap ke Bea Cukai karena di Hotel Indonesia semua merek palsu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan