Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Pengembangan dan Pemasaran Kementerian Pariwisata, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

Tanggal Rapat: 2 Dec 2015, Ditulis Tanggal: 22 Jul 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Deputi Pengembangan dan Pemasaran Kementerian Pariwisata, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

Pada 2 Desember 2015, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Pengembangan dan Pemasaran Kementerian Pariwisata, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Arwani Thomafi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan Jawa Tengah 3 pada pukul 13.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Pengembangan dan Pemasaran Kementerian Pariwisata, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

Deputi Pengembangan dan Pemasaran Kementerian Pariwisata

  • Kami memberikan masukan untuk pasal 8 butir 2c yaitu kata-kata wisatawan diganti dengan pariwisata.
  • Masih dalam pasal 8 terkait hotel, bar dan restoran, minol golongan ABC hanya boleh dijual di hotel bintang 3, 4, 5, bar, dan klub malam yang sesuai aturan pemerintah.
  • Kami mengkhawatirkan istilah wisatawan dalam RUU ini apakah dari nusantara atau luar negeri.

Dirjen Bea Cukai

  • Kami siap melakukan penguatan-penguatan sehingga 2 pengaturan ini bisa berjalan harmonis.
  • Bea cukai siap memberikan kontribusi dan masukan terkait RUU Larangan Minol ini.
  • Peraturan UU Cukai mengandung 2 aspek pengendalian yaitu dari sisi perpajakan dan perizinan.
  • Perpajakan seperti tarif, cara-cara pembayaran, dan pelunasan.
  • Aspek perizinan terdiri dari pendirian, produksi sampai penjualan.
  • Di dalam UU Cukai terkandung tata cara dan standar operasional prosedur (SOP).
  • Di dalam UU Cukai fungsi yang diatur juga terkait aspek penerimaan.
  • Pada tahun 2012 cukai dari minol ditargetkan Rp6,7 triliun minuman golongan A, B, C.
  • Praktik di negara lain bervariasi sehingga nanti akan didiskusikan mana yang terbaik.
  • Ada yang aspeknya diperluas dan ada yang dipersempit, kami siap berkontribusi membahas RUU Minol ini.
  • Cara mengendalikannya adalah memungut tarif cukai sesuai kadar etik alkoholnya, seperti bir 13000/liter yang kadar alkoholnya 5-20% itu 44000/liter untuk yang impor.
  • Pungutan cukai terhadap minol motifnya adalah penggunaan konsumsi sehingga tidak murah/sulit dijangkau.

Dirjen Pajak

  • Aspek perpajakan yang kami kelola di pusat terkait alkohol ini hanya terkait dengan pelaku usahanya.
  • Terkait konsumsi, minol ini terkena Ppn sehingga Ppn ini sifatnya netral.
  • Siapapun yang menkonsumsi tetap harus bayar Ppn, baik impor maupun produsennya.
  • Pada prinsipnya kami menyetujui adanya RUU ini.
  • Terkait alokasi anggaran mungkin lebih tepat disampaikan oleh Dirjen Anggaran.
  • Perlu kami jelaskan nanti istilah pajak yang ada di pasal 9 ini.
  • Istilah pajak tersebut akan terkait dengan pajak pusat, daerah, sewa dan industri, dan pajak konsumsi (PPN).
  • Di dalam PPN, minol adalah barang kena pajak, siapapun yang konsumsi akan kena pajak.
  • Data-data penerimaan, industri laporan usaha minol diklasifikasikan dalam lima yaitu wine, eceran, miras, malt, dan alkohol. Secara total rata-rata tahun 2012 sebesar Rp1,28 triliun penerimaan dan tahun 2014 sebesar Rp1,73 triliun.
  • Tahun ini sudah mencapai Rp1,18 triliun growth-nya 14% per tahun dari sisi penerimaan pajak minol.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan