Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelibatan dan Peran Serta Masyarakat di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 22 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 23 Dec 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 22 Maret 2017, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Pelibatan dan Peran Serta Masyarakat di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Hanafi Rais dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan DI Yogyakarta pada pukul 10:58 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Di dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) kami merumuskan pidana khusus.
  • Dua-duanya belum berlaku, kalau KUHP yang berlaku terlebih dahulu maka harus mengikuti ketentuan yang ada di KUHP tersebut.
  • Definisi terorisme selalu kontrovesial kita ambil definisi yang signifikan saja, kita menyimpulkan bahwa terorisme ada unsur-unsur tertentu.
  • Ini yang membahayakan keamanan dan kedaulatan negara dan perdamaian nasional.
  • Kejahatan senjata amunisi dan senjata api mengumpulkan dana untuk terorisme, bantuan untuk pelaku terorisme.
  • Mengenai tindak pidana khusus ini suatu yang kompleks, kita berhadapan dengan BNN dan KPK.
  • Pelaksanaan tindak pidana tersebut bersifat transnasional dan sulit sekali kalau ini dimasukan dalam KUHP.
  • Kalau kita ingin melakukan perubahan harus dimantapkan dahulu agar tidak multi tafsir.
  • Kita ingin mengatur tindak pidana terorisme itu di mana, apabila kita menyerahkan seluruh RUU Terorisme pada KUHP maka akan ada kekosongan hukum.
  • Setiap tindak pidana pasti dilakukan dengan sengaja dan tidak perlu dicantumkan, kita masih harus memakai kata dengan sengaja.
  • Apabila kita berlakukan terlebih dahulu maka harus ada revisi.
  • Satu pasal itu harus dilihat lagi karena ada unsur baru dan harus menyepakati bahwa ini adalah tindakan pidana yang baru.
  • Cukup banyak kita memiliki pasal yang baru, yang terakhir adalah pemufakatan baru dan ada enam rumusan baru.
  • Implikasinya berkaitan dengan rancangan di awal dalam KUHP sepertinya lebih banyak pasal, ini merupakan UU yang mempunyai dampak yang luar biasa.
  • Ini yang pokok ditarik adalah pasal 6 dan 7, pasal 6 yang ada dalam draft tidak mengubah secara signifikan dari ketentuan yang lama. Kita harus pilah-pilih dia masuk atau tidak.
  • Pemerintah memberikan revisi terbatas sebenarnya kita mampu melakukan proses pencegahannya.
  • Kami membuat suatu generalisasi bahwa tindak pidana terorisme harus dilakukan sistematis dan terencana.
  • Badan pengawas itu adalah unity control menggambarkn suatu pengendalian yang sama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan