Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) — Panitia Khusus DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Business Innovation Center (BIC), Forum Nasional Kepala Riset (FNPR), dan Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)

Tanggal Rapat: 30 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 11 Sep 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: BIC, ALMI, dan FNPR

Pada 30 Januari 2018, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Business Innovation Center (BIC), Forum Nasional Kepala Riset (FNPR), dan Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) terkait masukan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Daryatmo Mardiyanto dari fraksi PDI-Perjuangan dapil Jawa Tengah 2 pukul 19:55 WIB. (ilustrasi: kompasiana.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

BIC, ALMI, dan FNPR

Ketua Forum Nasional Kepala Riset (FNPR)

  • Tugas dari FNPR adalah memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah tentang arah perkembangan iptek dalam rangka daya saing baik regional maupun global.
  • Dukungan politik DPR diperlukan agar perencanaan nasional dapat mewujudkan Indonesia menjadi negara maju dan berdaya saing.
  • FNPR memahami kelemahan koordinasi sangat kronis dalam bidang ilmu pengetahuan riset dan teknologi. Hal ini penting bagi kelembagaan tertinggi atau sentral kontrol yang mengkoordinasikan kementerian maupun lembaga.
  • Daftar masalah RUU Sisnas Iptek, yakni:
    • Sumber daya iptek dan inovasi yang tersebar, terpecah, dan terbelah karena terikat sektoral pada kewenangan setiap kementerian teknis;
    • Ketidakfokusan dalam prioritas dan ketidaksinambungan akibat pelaksanaan kebijakan iptek yang tersebar, terpecah, dan terbelah karena terikat sektoral;
    • Kurang kepedulian terhadap kebutuhan rakyat dan pembiaran ketertinggalan perekonomian rakyat tetap bernilai tambah rendah.
  • Solusi strategis, yakni:
    • Pembentukan Dewan Kebijakan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi disingkat DK-IPTEKIN.
    • IPTEKIN sebagai kelembagaan pengendali tertinggi adalah badan eksekutif merumuskan kebijakan dasar dan melakukan koordinasi terpadu dalam pelaksanaan kebijakan tentang ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi pada seluruh kementerian dan lembaga.
  • Kegiatan inovasi dapat dijalankan oleh pemerintah sebagai katalisator dan swasta menjadi penggerak. Selain itu, FNPR mengusulkan ada badan riset iptek nasional sebagai penyelenggara utama yang terdiri dari universitas maupun lembaga riset.
  • Dalam RUU Sisnas Iptek di pasal 38 tentang Kelembagaan, FNPR mengusulkan agar disempurnakan. Lalu tentang pembinaan, perlu diperjelas khususnya yang berkaitan dengan peneliti dan riset. Kesimpulannya, dengan adanya kelembagaan pengendali tertinggi untuk meningkatkan sinergitas implementasi.

Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)

  • Isu yang perlu diatur dalam RUU Sisnas Iptek adalah pentingnya ilmu dasar kepada universitas. Selain itu, perlu adanya lembaga khusus untuk pendanaan kegiatan iptek dan otonomi serta tata kelola perguruan tinggi.
  • Ilmu pengetahuan adalah barang umum sehingga memerlukan dukungan dari negara. Soal sanksi pidana dalam RUU Sisnas Iptek, sudah dicakup di RUU KUHP.
  • Pasal 3 RUU Sisnas Iptek seharusnya menekankan pada unsur SDM, sementara pasal 18, perlu ada pergantian dari kata ‘penguatan penguasaan’ menjadi ‘memajukan’. Pasal 38, yang hilang adalah lembaga pengelolaan ilmu pengetahuan. Untuk pasal 41, ALMI mengusulkan agar libatkan lembaga penelitian dan pengembangan.
  • Pasal 49 ayat 2 dan 3, ALMI mengusulkan untuk ditukar dengan ayat yang mengatur mekanisme hibah dan pengelola dana iptek. Pasal 68 perlu disingkat tanpa mengurangi substansi. Pasal 72 spesifikasi lebih lanjut untuk pajak sementara pasal 74-77 sebagian besar dicakup oleh KUHP dan sanksinya administratif.
  • ALMI lebih mengarahkan kompetisi ilmiah untuk meningkatkan standar internasional.

Ketua Business Innovation Center (BIC)

  • Penelitian dan pengembangan iptek untuk pembangunan dimana terdapat dua circle yaitu:
    • Transformasi uang menjadi pengetahuan;
    • Pengetahuan menjadi uang yang keberadaannya sangat penting.
  • Terkait inovasi, ada dua hal yang menjadi perhatian yaitu membuat sesuatu dan dunia lebih baik. Pada dasarnya, inovasi mencari sesuatu yang baik dan belum pernah ada.
  • Harapannya adalah membuat science and technology parks, STP, incubators, dan lainnya.
  • Ada tiga hal yang dapat membuat RUU Sisnas Iptek ini berbeda, yakni:
    • Efektif dalam memobilisasi sumber daya iptek;
    • Memungkinkan sinergi dan kolaborasi;
    • Pendayagunaan iptek.
  • 85% sumber daya iptek Indonesia adalah PNS yang tunduk pada tata negara padahal inovasi tunduk hukum tata niaga. Lalu kerjasama pemerintah dan badan usaha pada umumnya belum holistik, integratif sekalipun ada “somewhat” tematik serta spesial/multidisiplin.
  • BIC mengusulkan balai besar industri untuk membuat STP sedangkan Kementerian Perindustrian memiliki industri nasional.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan